Ditemukan 2 data
PT PETRA PENIDA ENERGI INDONESIA
Tergugat:
PT MUTIARA JAYA RAYA
439 — 174
:
DALAM KONVENSI;
Dalam Eksepsi;
- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Hotel Grand Mutiara antara PT Mutiara Jaya Raya dengan PT Petra Penida Energi Indonesia Nomor: 002/SPKKMK
/MJR/VIII/19 tanggal 29 Agustus 2019 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji atau Wanprestasi atas Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Hotel Grand Mutiara antara PT Mutiara Jaya Raya dengan PT Petra Penida Energi Indonesia Nomor: 002/SPKKMK/MJR/VIII/19 tanggal 29 Agustus 2019;
- Menghukum Tergugat untuk pembayaran atas Termin I dan pelunasan atas Peminjaman Uang beserta melakukan penggantian
Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pekerjaan KonsultanManajemen Konsitruksi Pembangunan Hotel Grand Mutiara antara PTMutiara Jaya Raya dengan PT Petra Penida Energi Indonesia Nomor:002/SPKKMK/MJR/VIII/19 tanggal 29 Agustus 2019 adalah sah danmengikat secara hukum;3.
MenyatakanBatal dan Tidak Berlaku Mengikat SuratPerjanjianKontrakKerja Pekerjaan Konsultan ManajemenKontruksi Pembangunan Hotel Grand Mutiara Antara PT MUTIARAJAYA RAYA dengan PT PETRA PENIDA ENERGI INDONESIA,Nomor : 002/SPKKMK/MJR/VIII/19;3. Menghukum Para Pihak untuk tunduk pada putusan a quo:4.
Petra Penida Energi Indonesia Nomor 02/SPKKMK/MJR/VIII/19, tanggal 29 Agustus 2019, diberi tanda TK/PR4;5. Fotokopi Memorandum Of Understanding (MoU) Kesepakatan BersamaUntuk Investasi Pelaksanaan Proyek Hotel Grand Mutiara Purwokerto, JawaTengah Antara PT. Gajah Kencana Samasta Buaera dengan PT. MutiaraJaya Raya, Nomor: 005/153INV/PT.GKSBPT.MJR/IX/2020, Tanggal 16September 2020, diberi tanda TK/PR5;6.
Petra Penida Energi Indonesia (Penggugat) Nomor02/SPKKMK/MJR/VIII/19 tanggal 29 Agustus 2019?
Petra Penida EnergiIndonesia Nomor 02/SPKKMK/MJR/VIII/19 tanggal 29 Agustus 2019 bukti(bertanda PK/TR1/TK/PR4) dihubungkan dengan pengertian perjanjian dansyarat sahnya perjanjian sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa meskipun Surat Perjanjian Kontrak Kerja PekerjaanKonsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Hotel Grand Mutiara antaraPT. Mutiara Jaya Raya dengan PT.
PT PETRA PENIDA ENERGI INDONESIA
Tergugat:
PT MUTIARA JAYA RAYA
276 — 5
:
DALAM KONVENSI;
Dalam Eksepsi;
- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Hotel Grand Mutiara antara PT Mutiara Jaya Raya dengan PT Petra Penida Energi Indonesia Nomor: 002/SPKKMK
/MJR/VIII/19 tanggal 29 Agustus 2019 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji atau Wanprestasi atas Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Hotel Grand Mutiara antara PT Mutiara Jaya Raya dengan PT Petra Penida Energi Indonesia Nomor: 002/SPKKMK/MJR/VIII/19 tanggal 29 Agustus 2019;
- Menghukum Tergugat untuk pembayaran atas Termin I dan pelunasan atas Peminjaman Uang beserta melakukan penggantian