Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-06-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2142 K/Pdt/2014
Tanggal 22 Juni 2015 — YENNIE SRIMULYATIE dan BUCE KUSUMAH, S.Sos
6337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YENNIE SRIMULYATIEdanBUCE KUSUMAH, S.Sos
    Sedangkan faktahukum dari perjanjian investasi tersebut, semula Penggugat pada sekitar26 Oktober 2011 telah membayar uang tunai sebesar Rp300.000.000,00(tiga ratus juta rupiah) kepada Tergugat untuk pembayaran dengan namaSimpanan Berjangka Sejahtera Prima, dengan Nomor APL:105767, atasnama Yennie Srimulyatie (Penggugat), ditambah dengan pembayaranHal. 2 dari 23 hal. Put.
    Gugatan Penggugat yang telah diajukan dan diputus;Bahwa perkara ini dahulu sudah pernah diajukan olehPenggugat/Ny.Yennie Srimulyatie melalui kKuasa hukumnya/H.A.
    Yennie Srimulyatie dalam gugatannya mendalilkanTurut Tergugat menawarkan Kerjasama investasi berupasimpanan uang di Koperasi Sejahtera Bersama Unit SimpanPinjam Koperasi Sejahtera Bersama Kantor Cabang Ciamis, danHal. 13 dari 23 hal. Put.
    Bahwa menurut kesaksian Nia Kurniawati dalam persidangan yangterekam dalamputusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor21/Pdt.G/2012/PN.Cms tanggal 28 Maret 2013, halaman 16, alinea 11,(diberi tanda Bukti T4), menerangkan bahwa saksi tidak mengetahuikalau ada perjanjian antara pak Buce Kusumah, S.Sos dengan Ny.Yennie Srimulyatie, namun sebelum pengajuan pinjaman, bapakSuherli (suami Bu Yennie Srimulyatie) pernah menelepon saksi yangmengatakan apakah benar Pak Buce mempunyai utang, karena tidakpunya, maka
    pak Suherli memberikan Sertifikat Simpanan BerjangkaSejahtera Prima atas nama istrinya pak Suherli (bu Yennie Srimulyatie)kepada pak Buce;e.
Register : 30-05-2013 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 25-07-2014
Putusan PN CIAMIS Nomor 10/Pdt.G/2013/PN Cms
Tanggal 21 Nopember 2013 — YENNIE SRIMULYATIE Lawan 1. KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA - UNIY USAHA SIMPAN PINJAM, Cq. KANTOR CABANG KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA- UNIT SIMPAN PINJAM 2. BUCE KUSUMAH S.Sos
7320
  • Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima Nomor C05-11-73891 atas nama Yennie Srimulyatie;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dalam hal Tergugat tidak mengembalikan uang simpanan pokok sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) berikut jasa (bagi hasil) yang belum dibayarkan selama 4 (empat) bulan terhitung sejak bulan Juli, Agustus, September dan Oktober 2012 dengan segala akibat hukumnya;5.
    YENNIE SRIMULYATIELawan1. KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA - UNIY USAHA SIMPAN PINJAM, Cq. KANTOR CABANG KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA- UNIT SIMPAN PINJAM2. BUCE KUSUMAH S.Sos
    YENNIE SRIMULYATIE, bertempat tinggal di JI.
    Sedangkanfakta hukum dari perjanjian investasi tersebut, semula Penggugat padasekitar 26 Oktober 2011 telah membayar uang tunai sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Tergugat untukpembayaran dengan nama: Simpanan Berjangka Sejahtera Prima,dengan Nomor APL: 105767, atas nama: Yennie Srimulyatie(Penggugat), ditambah dengan pembayaran uang administrasi (biayasertifikat) sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dari Penggugatkepada Tergugat;.
    Bahwa setelah Penggugat melakukan kesepakatan dengan Tergugat,Penggugat mendapatkan sertifikat dari Tergugat yang berupa:Simpanan Berjangka Sejahtera Prima, Nomor C051173891 atasnama: Yennie Srimulyatie (Penggugat), yang dalam sertifikat tersebuttertulis besar simpanan Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)masa simpanan 1 (satu) tahun (mulai tanggal 26 Oktober 2011 sampaiHal 3 dari 25 halaman, Putusan Nomor 95/Pdt/2014/PT.Bdg.dengan 26 Oktober 2012) bagi hasil 1,50% (per bulan).