Ditemukan 12943 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : station samiun soasiu sadiun
Putus : 16-11-2021 — Upload : 06-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 16 Nopember 2021 — DEVIS ABUIMAU KARMOY VS KEPALA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI) STASIUN SUMATERA UTARA
15468 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEVIS ABUIMAU KARMOY VS KEPALA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI) STASIUN SUMATERA UTARA
Register : 28-08-2017 — Putus : 08-09-2017 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN Mnk
Tanggal 8 September 2017 — Pemohon:
RICHO SIMANJUNTAK,SIK
Termohon:
Stasiun Karantina Pertanian Kelas II manokwari
12758
  • Pemohon:
    RICHO SIMANJUNTAK,SIK
    Termohon:
    Stasiun Karantina Pertanian Kelas II manokwari
    pelaksanaan Tindakan Karantina, karenamedia pembawa berupa daging babi milik Pemohon tidak dilengkapipersyaratan Karantina sebagaiman diatur dalam Pasal 6 UndangUndangNomor 16 Tahun 1992 dan merupakan jenis media pembawa berupadaging babi yang dilarang pemasukannya berdasarkan Keputusan BupatiNomor 363 Tahun 2004 tentang larangan pemasukan ternak babi, bahanhasil ternak babi dan hasil ikutannya ke wilayah Kabupaten Manokwari; Bahwa karena Tindakan Penahanan yang dilakukan oleh PetugasKarantina Stasiun
    Penahananterhadap Media Pembawa berupa daging babi milik Pemohon yangdilakukan oleh Petugas Karantina Stasiun Karantina Pertanian (SKP)Kelas Il Manokwari berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang Nomor16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (bukanmerupakan proses pro yustisia) sehingga Penahanan yang dilakukan olehPetugas Karantina tidak memenuhi syarat formil dan materiil terkaitpenangkapan atau penahanan dalam ketentuan Pasal 79 KUHAPsebagaimana disebutkan oleh Pemohon dalam materi
    Foto copy 1 (satu) rangkap Surat Permohonan Pemeriksaan KarantinaHewan Nomor : 05002.00000020170821000676 atas nama R.SIMANJUNTAK, yang dikeluarkan oleh Badan Karantina PertanianManokwari Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas Il Manokwari,tertanggal 21 Agustus 2017 (diberi tanda P1);2.
    JOENDI GULTOM, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Permohonan Praperadilan Pemohon adalah sehubungan denganmasalah Penyitaan terhadap barang milik Pemohon berupa 1 (satu) buahcool box di atas Kapal KM Labobar yang berlabuh di Pelabuhan LautManokwari, yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 pukul13.00 WIT, yang dilakukan oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas IlManokwari (Termohon);Bahwa Saksi sebagai anggota Polisi sejak tahun 2005;Bahwa saat ini Saksi bertugas
    Foto copy Berita Acara Penahanan Nomor2017.1.05002.00.8A.M.000676, yang dikeluarkan oleh Badan KarantinaPertanian Manokwari Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas IlManokwari, tertanggal 21 Agustus 2017 (diberi tanda T5);Menimbang, bahwa Termohon tidak mengajukan Saksisaksi;Menimbang, bahwa kemudian Pemohon telah mengajukan permohonanpencabutan perkara Praperadilan dengan suratnya tertanggal 08 September2017, pada pokoknya menyatakan mencabut perkara Praperadilan Nomor04/Pra.Pid/2017/PN.Mnk oleh
Register : 14-10-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 26 Januari 2021 — Penggugat:
DEVIS ABUIMAU KARMOY
Tergugat:
Kepala Televisi Republik Indonesia TVRI Stasiun Sumatera Utara
10125
  • Penggugat:
    DEVIS ABUIMAU KARMOY
    Tergugat:
    Kepala Televisi Republik Indonesia TVRI Stasiun Sumatera Utara
    ;LAWANKepala Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Sumatera Utara, yangberalamat di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan KecamatanMedan Barat;selanjutnya disebut Sebagal TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Telan membaca berkas perkara ini;Telah memperhatikan bukti bukti yang diajukan ke persidangan;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan saksi;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 6 Oktober2020 yang dilampiri
    ,Para Advokat, Konsultan Hukum dan Pengabdi Bantuan Hukum/Paralegal padakantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEDAN berkantor di Jalan Hindu No. 12Medan, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Oktober 2020;Kemudian untuk Tergugat hadir diwakili oleh Rajab Siregar,kedudukannya sebagai kepala TVRI Stasiun Sumatera Utara berdasarkan SuratKeputusan Direktur Utama nomor 158/KEP/I.1/TVRI/2019, untuk itu bertindakdan atas nama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Sumatera Utara,berkedudukan
    Penggugat maupun Jawab Tergugat merupakan hubungan yang diikatdengan surat perjanjian kerja satu dengan yang lainnya, sesuai sebagaimanadengan bukti P4 dan bukti P5 yang diajukan oleh Penggugat, bukti mana identikdengan bukti T12 dan bukti T14, yangdiajukan oleh Tergugat, serta bukti T13dan bukti T15 yang diajukan oleh Tergugat,;Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang ditarik sebagai Tergugat (ic.KepalaTelevisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun
    TVRI Stasiun Sumatera Utara)dilaksanakan tidak sesuai sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 59Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan padadasarnya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah diatur secaraeksplisit oleh Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan danKeputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. 100/MEN/V1I/2004tentang pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,:Menimbang, bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidakmemenuhi
    Televisi RepublikIndonesia (TVRI) Stasiun Sumatera Utara),;Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan tersebutdiatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan Penggugat dalamPetitum Gugatannya yang menuntut agar Tergugat (ic.Televisi RepublikIndonesia (TVRI) Stasiun Sumatera Utara) untuk membayar hak hak Penggugatberupa uang Pesangon, Penghargaan masa kerja dan Penggantian hak sertayang lainya tidak berdasar dan beralasan hukum untuk dikabulkan, olehkarenanya harus dinyatakan ditolak
Putus : 29-04-2014 — Upload : 18-07-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 29 April 2014 — STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) KOPONTREN HIDAYATUL MA’ARIFIYAH VS M. ADI PRANATA
3516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) KOPONTREN HIDAYATUL MAARIFIYAH tersebut;
    STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) KOPONTREN HIDAYATUL MAARIFIYAH VS M. ADI PRANATA
    Operator SPBU pada SPBUKOPONTREN HIDAYATUL MAARIFIYAH, beralamat di KomplekBLP Pangkalan Kerinci;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu Penggugat telah mengajukan gugatan terhadapPemohon Kasasi dahulu Tergugat di depan persidangan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat adalah karyawan pada Stasiun
    Pengisian Bahan BakarUmum (SPBU) KOPONTERN HIDAYATUL MAARIFIYAH di PangkalanKerinci yang bekerja selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan terhitung sejak23 November 2008 sampai dengan 18 Mei 2012 dengan jabatan adalahoperator pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)KOPONTERN HIDAYATUL MAVARIFIYAH dengan gaji tetapRp1.080.000,00 (satu juta delapan puluh ribu Rupiah) setiap bulannya;Bahwa Penggugat selama bekerja pada Tergugat selama tenggang waktusebagaimana disebutkan diatas, Penggugat bekerja
    dengan bersungguhsungguh dengan membaktikan seluruh kemampuan yang ada dalam diriPenggugat demi untuk kemajuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) KOPONTERN HIDAYATUL MAARIFIYAH;Bahwa semua pengabdian Penggugat selama bekerja pada Tergugatmenjadi tidak berarti tatkala saat terjadinya peristiwa pada tanggal 18 Mei2012 dimana Penggugat di PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh StasiunPengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) KOPONTERN HIDAYATULMAARIFIYAH (Tergugat) berdasarkan Surat No. 05/SPBU/V/2012 tentangPHK
    tanpa surat peringatan terlebih dahulu dan alasan yang tidak jelasyang merupakan tindakan sewenangwenang dan tanpa melaluimekanisme yang layak menurut perundangundangan;Bahwa selama bekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)KOPONTERN HIDAYATUL MAARIFIYAH Penggugat hanya bergajiRp1.080.000,00 (satu juta delapan puluh ribu Rupiah) dibawah ketentuanyang berlaku (Upah Minimum Kabupaten Pelalawan) yaitu Rp1.250.000,00(satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) bahwa selama bekerja tidakpernah
    Penggugat berhak 1 xUang Pesangon, Uang Pengganti Masa Kerja, Uang Pengganti Hak Pasal 156ayat (2), (3), (4), UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimanadipertimbangkan dalam amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: STASIUN
Register : 04-04-2024 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN TAHUNA Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Thn
Tanggal 29 April 2024 — Pemohon:
JOS MANTELAGHENG ASALUI
Termohon:
Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tahuna
178
  • Pemohon:
    JOS MANTELAGHENG ASALUI
    Termohon:
    Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tahuna
Register : 07-07-2017 — Putus : 07-08-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 02/P/FP/2017/PTUN-BNA
Tanggal 7 Agustus 2017 — SYAHRIL RAMADHAN lawan KEPALA STASIUN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KELAS I ACEH
10427
  • SYAHRIL RAMADHAN lawan KEPALA STASIUN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KELAS I ACEH
    Grand Wijaya Centre Blok A/14, JalanWijaya Il, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON:;MELAWAN:Halaman 1 dari 55 HalamanPutusan No. 02/P/FP/2017/PTUNBNAKEPALA STASIUN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DANKEAMANAN HASIL PERIKANAN KELAS ACEH, TempatKedudukan JI.
    Bahwa objek sengketa dalam perkara ini yakni perobuatan Termohon yangtidak menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (HealthCertificate for Fish and Fish Products) ditempat Termohon menjabatsebagai Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu DanKeamanan Hasil Perikanan Kelas Aceh. ;.
    ;Bahwa oleh karena segala sarana yang tersedia telah diupayakan, akantetapi usaha Pemohon tidak ditanggapai Stasiun Karantina lkan,Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas Aceh, makasatusatunya upaya adalah memohon kepada Pengadilan Tata UsahaNegara melindungi Pemohon dari kKesewenangwenangan Termohon atashakhak Pemohon, agar kerugian Pemohon tidak semakin besar.
    Bahwa dari uraian diatas sudah sangat jelas bahwa STASIUN KARANTINAIKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANANKELAS ACEH selain telah membuat suatu keputusan (Objek Sengketa)yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,juga mengabaikan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik, oleh karenaitu cukup alasan bagi Pemohon untuk melakukan Permohonan ini KePengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh);Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada MajelisHakim Pengadilan
Register : 30-05-2013 — Putus : 03-10-2013 — Upload : 22-10-2013
Putusan PT KENDARI Nomor 28/Pdt/2013/PT.SULTRA
Tanggal 3 Oktober 2013 — - TERGUGAT / PEMBANDING : Pimpinan Pusat Lion Air Cq Kepala Perwakilan Stasiun Lion Air Kendari - PENGGUGAT / TERBANDING : Wa Ode Umaya Latif
5515
  • - TERGUGAT / PEMBANDING : Pimpinan Pusat Lion Air Cq Kepala Perwakilan Stasiun Lion Air Kendari- PENGGUGAT / TERBANDING : Wa Ode Umaya Latif
Putus : 27-09-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 947 K/Pdt/2013
Tanggal 27 September 2013 — KEPALA STASIUN GEOFISIKA KLAS I. AMBON SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN CQ. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEMBANGUNAN GEDUNG TOWER RADAR CUACA TAHUN ANGGARAN 2009 PADA KANTOR STASIUN GEOFISIKA KLAS I. AMBON, Dkk vs GODLIEF Z. LATUPUTY
4142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA STASIUN GEOFISIKA KLAS I. AMBON SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN CQ. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEMBANGUNAN GEDUNG TOWER RADAR CUACA TAHUN ANGGARAN 2009 PADA KANTOR STASIUN GEOFISIKA KLAS I. AMBON, Dkk vs GODLIEF Z. LATUPUTY
    KEPALA STASIUN GEOFISIKA KLAS I.AMBON SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN CQ.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEMBANGUNANGEDUNG TOWER RADAR CUACA TAHUN ANGGARAN2009 PADA KANTOR STASIUN GEOFISIKA KLAS I.AMBON, berkedudukan di Jalan AIS Nasution Nomor 8 KarangPanjang Ambon, diwakili oleh Dr.
    Kuasa Khusus tertanggal 16 Agusus 2010,Termohon Kasasi dahulu Penggugat / Pembanding /Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarangPara Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/Para Pembanding /Terbanding dimuka persidangan Pengadilan Negeri Ambon pada pokoknya atas dalildalil:1.Bahwa Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun
    untuk pekerjaan yang tidak terdapat sebagaimana dalam kontrak tersebut,Penggugat telah melaksanakan pekerjaan yaitu perbaikan terhadap jalan yangrusak berat sepanjang 800 meter serta pembongkaran hutan dan pembangunanjalan baru sepanjang 310 meter, pekerjaan mana telah memerlukan waktu selama60 hari pekerjaan dari waktu pekerjaan proyek yang ditentukan dalam kontrakyakni selama 107 hari kerja; Pekerjaan mana telah diketahui oleh Tergugat selakupemilik proyek Pembangunan Gedung Tower Radar Cuaca Stasiun
    Benny tertanggal 27 Maret 2012 yang pada intinyamenjelaskan bahwa Saudara Sipollo Benny tidak pernah menyatakan danmembenarkan bahwa dalam pekerjaan proyek pembangunan tower radar cuacapada stasiun Geofisika Ambon mengenai jenis pekerjaan berupa jalan rusak danpembuatan jalan baru menuju lokasi tidak ada dalam kontrak.
    KEPALA STASIUN GEOFISIKAKLAS I AMBON SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN CQ.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEMBANGUNAN GEDUNGTOWER RADAR CUACA TAHUN ANGGARAN 2009 PADA KANTORSTASIUN GEOFISIKA KLAS I AMBON tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 15/Pdt/2012/PT.Mal. tanggal 1 Agustus 2012 yang memperbaiki Putusan Pengadilan NegeriAmbon Nomor 99/Pdt.G/2010/PN.
Register : 10-11-2022 — Putus : 28-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 48/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Tanggal 28 Nopember 2022 — Pemohon:
1.AHMAD SYAHRI TAMBUSE
2.PUJIANTO
Termohon:
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan
204
  • Pemohon:
    1.AHMAD SYAHRI TAMBUSE
    2.PUJIANTO
    Termohon:
    Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan
Putus : 20-04-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1150 K/Pdt/2022
Tanggal 20 April 2022 — RETNO HANY PURBA vs KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK/LPP TVRI JAWA TIMUR yang dahulunya bernama DIREKTORAT TELEVISI REPUBLIK INDONESIA STASIUN SURABAYA, dkk
4518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RETNO HANY PURBA vs KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK/LPP TVRI JAWA TIMUR yang dahulunya bernama DIREKTORAT TELEVISI REPUBLIK INDONESIA STASIUN SURABAYA, dkk
Register : 20-01-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 18-10-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 7/PID.SUS/TPK/2014/PN.KPG
Tanggal 9 Juni 2014 — Jaksa Penuntut: 1.L Tedjo Sunarno, SH.MH 2.NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH Terdakwa: THIDORES DUPARLIRA, SE
12542
  • Surat Perintah Pencairan Dana pada LPP TVRI Stasiun NTT Tahun 2009 sebesar Rp.2.562.342.399.27. Surat Perintah Pencairan Dana pada LPP TVRI Stasiun NTT Tahun 2010 sebesar Rp.2.120.340.011.28. Surat Perintah Pencairan Dana pada LPP TVRI Stasiun NTT Tahun 2011 sebesar Rp.2.767.851.923.29. Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor : 06.b/III.12/KEP/TVRI/2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang Pengangkatan Bendahara TVRI Stasiun NTT30.
    Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor : 04.a/III.12/KEP/TVRI/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Pengangkatan Bendahara TVRI Stasiun NTT31. Surat Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor : 03/KEP/III.12/TVRI/2009 tanggal 01 Juli 2009 Tentang Pengaturan Tugas Operasional LPP TVRI Stasiun NTT32. Surat Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor : 05/KEP/III.12/TVRI/2010 tanggal 01 Februari 2010 Tentang Pengaturan Tugas Operasional LPP TVRI Stasiun NTT33.
    Keputusan Kepala TVRI Stasiun Nusa Tenggara Timur Nomor : 20.A/III.12/KEP/TVRI/2010 tanggal 01 Pebruari 2010 tentang Pembentukan Tim Monitoring Siaran TVRI Stasiun Nusa Tenggara Timur57. Keputusan Kepala TVRI Stasiun Nusa Tenggara Timur Nomor : 81.B/III.12/KEP/TVRI/2009 tanggal 04 April 2009 tentang Pemberian Tunjangan Representatif Tamu kepada Kepala TVRI Stasiun Nusa Tenggara Timur58.
    Rekapitulasi Kebijakan Kepala TVRI Stasiun NTT (Bpk. Drs.
    Laporan Harian Siaran Lokal TVRI Stasiun NTT Tahun 2009 s/d 2011248. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2009249. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2010250. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2011251.
    Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor04.a/IIL12/KEP/TVRV2011 tanggal O03 Januari 2011 tentangPengangkatan Bendahara TVRI Stasiun NTTSurat Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor :03/KEP/IIL12/TVRI/2009 tanggal 01 Juli 2009 Tentang PengaturanTugas Operasional LPP TVRI Stasiun NTTSurat Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor :05/KEP/IIL12/TVRI/2010 tanggal 01 Februari 2010 TentangPengaturan Tugas Operasional LPP TVRI Stasiun NTTSurat Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor217/KEP/IIL12/TVRV2010
    Laporan Harian Siaran Lokal TVRI Stasiun NTT Tahun 2009 s/d2011248. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2009249. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2010250. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2011251.
    TVRI Stasiun NTTBahwa saksi dengar dari Rekanrekan kerja, bahwa memang adaTunjangan Pejabat LPP. TVRI Stasiun NTT sebelum saksi Drs. JaniYosef, A.MA., M.Si. menjabat sebagai Kepala Stasiun LembagaPenyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Nusa Tenggara Timur ;Bahwa benar ada Rapat Pembahasan sebelum diterbitkan SK.
    TVRI Stasiun Kendari ;> Bahwa ada Tim Monitoring di LPP. TVRI Stasiun Kendari seperti yangada di LPP.
    menyeluruh ;Bahwa benar saksi yang menetapkan secara langsung Tunjangan diLembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun NTT ;Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Stasiun Lembaga PenyiaranPublik (LPP) TVRI Stasiun NTT sejak tanggal 19 Maret 2009 s/d tahun2012 ;Bahwa yang mengangkat saksi menjadi Kepala Stasiun LembagaPenyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun NTTadalah Direktur Utama LPP.TVRI Pusat di Jakarta ;Bahwa tugas selaku Kepala Stasiun Lembaga Penyiaran Publik (LPP)TVRI Stasiun NTT adalah Memimpin
Register : 26-03-2019 — Putus : 20-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 569/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 20 September 2019 — Penuntut Umum:
NURRAHMA ALIAH TAIBIEN, SH.
Terdakwa:
BAMBANG SUSIANTO Alias BAMBANG TOMPEL Alias MUSA
366171
  • SUMARTO dari Stasiun Bekasi tujuan Stasiun KIARACONDONG
  • 1 (satu) lembar Tiket Kereta Api Serayu an. SUMARTO dari Stasiun KIARACONDONG tujuan Stasiun PASAR SENEN ;
  • 1 (satu) lembar Tiket Kereta Api Progo an. SUMARTO dari Stasiun LEMPUYANGAN tujuan Stasiun PASAR SENEN ;
  • 1 (satu) lembar Tiket Kereta Api Matarmaja an. KUSYADI ARIYANTO dari Stasiun PASAR SENEN tujuan Stasiun SOLO JEBRES ;
  • 1 (satu) lembar Tiket Kereta Api Kertajaya an.
    TOTOK BIANTORO dari Stasiun PASAR SENEN tujuan Stasiun SURABAYA PASAR TURI ;
  • 1 (satu) lembar Tiket Kereta Api Probowangi an. TOTOK BIANTORO dari Stasiun SURABAYA PASAR TURI tujuan Stasiun PASURUAN ;
  • 1 (satu) lembar Tiket Kereta Prameks ;
  • 1 (satu) lembar Tiket Kode Booking an. SUMARTO dari Stasiun Bekasi tujuan Stasiun KIARACONDONG ;
  • 2 (dua) lembar Tiket Kereta Api (yang sudah tidak jelas tulisannya) ;
  • 1 (satu) buah PASPORT an.
    SUMARTO dari StasiunBekasi tujuan Stasiun KAARACONDONG8. 1 (satu) lembar Tiket Kereta Api Serayu an. SUMARTO dari StasiunKIARACONDONG tujuan Stasiun PASAR SENEN ;9. 1 (satu) lembar Tiket Kereta Api Progo an. SUMARTO dari StasiunLEMPUYANGAN tujuan Stasiun PASAR SENEN ;NSHal. 94 dari 102 Hal. Put.No.569/Pid.Sus/2019/PN. Jkt. Brt.10.1 (satu) lembar Tiket Kereta Api Matarmaja an. KUSYADI ARIYANTOdari Stasiun PASAR SENEN tujuan Stasiun SOLO JEBRES ;11.1 (satu) lembar Tiket Kereta Api Kertajaya an.
    TOTOK BIANTOROdari Stasiun PASAR SENEN tujuan Stasiun SURABAYA PASARTURI ;12.1 (satu) lembar Tiket Kereta Api Probowangi an. TOTOK BIANTOROdari Stasiun SURABAYA PASAR TURI tujuan Stasiun PASURUAN ;13.1 (Satu) lembar Tiket Kereta Prameks ;14.1 (satu) lembar Tiket Kode Booking an. SUMARTO dari StasiunBekasi tujuan Stasiun KAARACONDONG ;15.2 (dua) lembar Tiket Kereta Api (yang sudah tidak jelas tulisannya) ;16.1 (Satu) buah PASPORT an. BAMBANG SUSIANTO IRINSINGGIH,No.
    SUMARTO dari StasiunBekasi tujuan Stasiun KARACONDONG8. 1 (satu) lembar Tiket Kereta Api Serayu an. SUMARTO dari StasiunKIARACONDONG tujuan Stasiun PASAR SENEN ;9. 1 (satu) lembar Tiket Kereta Api Progo an. SUMARTO dari StasiunLEMPUYANGAN tujuan Stasiun PASAR SENEN ;10.1 (satu) lembar Tiket Kereta Api Matarmaja an. KUSYADI ARIYANTOdari Stasiun PASAR SENEN tujuan Stasiun SOLO JEBRES ;11.1 (satu) lembar Tiket Kereta Api Kertajaya an.
    TOTOK BIANTOROdari Stasiun PASAR SENEN tujuan Stasiun SURABAYA PASARTURI ;12.1 (satu) lembar Tiket Kereta Api Probowangi an. TOTOK BIANTOROdari Stasiun SURABAYA PASAR TURI tujuan Stasiun PASURUAN ;13.1 (Satu) lembar Tiket Kereta Prameks ;14.1 (satu) lembar Tiket Kode Booking an. SUMARTO dari StasiunBekasi tujuan Stasiun KAARACONDONG ;15.2 (dua) lembar Tiket Kereta Api (yang sudah tidak jelas tulisannya) ;16.1 (satu) buah PASPORT an. BAMBANG SUSIANTO IRINSINGGIH,No.
Register : 05-06-2015 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 140/B/2015/PT.TUN.JKT.
Tanggal 7 Juli 2015 — MEDIA TELEVISI INDONESIA (“Metro TV”) DKK ( 24 STASIUN TV ).; 1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (“ATVJI”).; 2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) 3.PT. RCTI SATU DKK ( 5 STASIUN TV ).;
12977
  • MEDIA TELEVISI INDONESIA (Metro TV) DKK ( 24 STASIUN TV ).;1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI).;2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI)3.PT. RCTI SATU DKK ( 5 STASIUN TV ).;
Register : 22-09-2015 — Putus : 20-10-2015 — Upload : 28-10-2015
Putusan PN SABANG Nomor 3/Pra.Pid/2015/PN.Sab.
Tanggal 20 Oktober 2015 — Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan
13846
  • Menyatakan agar Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan untuk memberi kebebasan kepada Pemohon untuk keluar dari pangkalan TNI AL Sabang, namun Pemohon tidak boleh meninggalkan Indonesia ;4. Menolak permohonan praperadilan selain dan selebihnya ;
    Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan
    Stasiun Pengawas Sumber DayaKelautan dan Perikanan Belawan (TERMOHON),(Vide; Berita Acara Serahterima Nomor : BA/33/VIII/2015, tanggal 20 Agustus 2015),dan selanjutnyadilakukan penyidikan lebih lanjut;Bahwa Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengandugaan telah melakukan tindak pidana perikanan, sebagaimana di atur dalamPasal 21 Jo Pasal 94 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) huruf d dan e Jo.
Register : 21-06-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PN CILACAP Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Clp
Tanggal 17 Juli 2024 — Pemohon:
Feri Andria Septiana
Termohon:
1.Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Cilacap
2.Komandan Pangkalan TNI AL Lanal Cilacap
60
  • Pemohon:
    Feri Andria Septiana
    Termohon:
    1.Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Cilacap
    2.Komandan Pangkalan TNI AL Lanal Cilacap
Putus : 15-05-2009 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1292 K/Pdt/2006
Tanggal 15 Mei 2009 — STASIUN KARANTINA HEWAN KELAS I TENAU KUPANG
278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • STASIUN KARANTINA HEWAN KELAS I TENAU KUPANG
    STASIUN KARANTINA HEWANKELAS TENAU KUPANG, Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dimuka persidangan PengadilanNegeri Kupang pada pokoknya atas dailildalil :1Bahwa Penggugat yang dulunya bernama Perusahaan Negara PelabuhanKupang, berdasarkan Sertifikat Hak Penguasaan
Putus : 18-06-2015 — Upload : 20-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 399 K/Pdt/2015
Tanggal 18 Juni 2015 — KEPALA STASIUN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN, dk
4223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA STASIUN PENGAWASANSUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN, dk
    KEPALA STASIUN PENGAWASANSUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN,berkedudukan di Jalan Dr. Moh Hatta, Desa Sungai Rengas,Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, dalam halini) memberi kuasa kepada Warman Widianta, S.H., dankawankawan, Para Jaksa Negara, beralamat di JalanSubarkah Nomor 1 Pontianak, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 27 Oktober 2014;PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN RI Cq. DIRJEN KEUANGAN RI Cq. KEPALAKANTOR WILAYAH XI DJKN PONTIANAK Cq.
    khususnya yang ditujukan kepada TergugatIl harus dinyatakan tidak dapat diterima dan memberikan amar yangmenyatakan mengeluarkan Tergugat Il sebagai pihak dalam perkaraa quo, sebab dalildalil yang diajukan oleh Penggugat dalamgugatannya tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa Tergugat IImelakukan perbuatan melawan hukum;Bahwa atas lelang eksekusi barang sitaan Pasal 45 KUHAP tersebut,kedudukan Tergugat II pada dasarnya hanya bertindak selaku perantaralelang berdasarkan permohonan dari Kepala Stasiun
Putus : 24-09-2014 — Upload : 28-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 204 PK/Pdt/2014
Tanggal 24 September 2014 — STASIUN KARANTINA HEWAN KELAS I TENAU KUPANG
238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • STASIUN KARANTINA HEWAN KELAS I TENAU KUPANG
    STASIUN KARANTINA HEWAN KELAS TENAU KUPANG;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon KasasiTergugat/Pembanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata Pemohon PeninjauanKembali dahulu Pemohon Kasasai/Penggugat/Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor1292 K/Pdt/2006, tanggal 15 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalamperkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
Register : 07-03-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 22/Pid.B/2022/PN Sdk
Tanggal 21 Juli 2022 — Penuntut Umum:
VICTOR MEGAWATER SITUMORANG,SH.MH.
Terdakwa:
WALDIMAN SIJABAT
616

Dikembalikan kepada Saksi Betti Tarigan;

  • 1 (satu) potong jaket warna biru dongker serta lengan dan topi jaket warna abu abu merek LEVI STRAUSS & CO;
  • 1 (Satu) potong celana jeans panjang warna hitam merek LEVI STRAUSS & CO;
  • 1 (Satu) potong baju kaos warna hitam merek BMU;

Dimusnahkan;

  • Rekaman Vidio kejadian pengiriman Peti Mati dari Stasiun TV I NEWS berdurasi 07 menit 46 detik;
  • Rekaman vidio
    kejadian pengiriman Peti Mati dari stasiun TV ONE SIDIK JARI berdurasi 02 menit 12 detik;
  • Rekaman Vidio kejadian pengiriman Peti Mati dari Stasiun METRO TV NEWS berdurasi 02 menit 08 detik;
  • Rekaman Vidio kejadian pengiriman Peti Mati dari Stasiun GLOBAL TV BULETIN I NEWS SIANG berdurasi 01 menit 46 detik;
  • Rekaman Vidio kejadian pengiriman Peti Mati dari Stasiun TV CNN INDONESIA berdurasi 01 menit 27 detik;
  • Rekaman Vidio kejadian pengiriman Peti Mati dari Stasiun
Register : 22-07-2013 — Putus : 22-08-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan PN NGANJUK Nomor 242/PID.B/2013/PN.NGJK
Tanggal 22 Agustus 2013 — NAMA : MOH.MASKUR Bin RIDHOI TEMPAT LAHIR : Sampang TANGGAL LAHIR : 13 maret 1972 ALAMAT : Ds.Dawuhan RT.003 RW.002 Kec.Purwoasri Kab.Kediri PEKERJAAN : Pedagang Asongan AGAMA : Islam JENIS KELAMIN : Laki-Laki STATUS : kawin WN : Indonesia
697
  • Menyatakan barang bukti berupa : pecahan kaca nako mushola, kaca jendela ruang tunggu eksekutif Stasiun Kereta Api Nganjuk dan sebuah kursi dikembalikan ke PT KAI Stasiun Nganjuk ;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
    Menetapkan barang bukti berupa : pecahan kaca nako mushola, kaca jendela ruang tunggueksekutif Stasiun Kereta Api Nganjuk dan sebuah kursi dikembalikan ke PT KAI StasiunNganjuk ;4. Menetapkan agar terdakwa MOH. MASKUR Bin RIDHO'l supaya dibebai membayar ongkosperkara sebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah)Memutuskan :1. Menyatakan terdakwa MOH. MASKUR Bin RIDHOT telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang tidak menyenangkan" ;2.
    Menyatakan barang bukti berupa : pecahan kaca nako mushola, kaca jendela ruang tunggueksekutif Stasiun Kereta Api Nganjuk dan sebuah kursi dikembalikan ke PT KAI StasiunNganjuk ;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah)Hakim Ketua : PUJO SAKSONO, SH.MHHakim Anggota 1 : SRITUTI WULANSARI, SHHakim Anggota 2 : MARIA RINA SULISTIAWATI, SHPanitera pengganti : AMBO DALLE, SHJaksa Penuntut Umum : ANDIK SUSANTO, SHTanggal Putus : Kamis, 22 Agustus 2013