Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2023 — Putus : 06-03-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2608/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 6 Maret 2024 —
Terdakwa:
Ready Steafer Barus
3411
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ready Steafer Barus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum tersebut ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ready Steafer Barus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa

    Terdakwa:
    Ready Steafer Barus