Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DONALDO STEIBER RUHULESSIN alias ALDO
41 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Donaldo Steiber Ruhulessin alias Aldo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu
Terdakwa:
DONALDO STEIBER RUHULESSIN alias ALDO