Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 909/Pid.B/2023/PN Dps
Tanggal 28 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
Angelica Sovieana Ansanay, S.H.
Terdakwa:
AYU LINGGA WATI
3120
  • yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Uang Tunai Sejumlah Rp.1.932.000,- ( satu juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
    • 1 (satu) buah HP Realme C11 warna Hitam

    Dikembalikan kepada saksi MADE PURIAWAN

    • 1 Buah kartu ATM yang berisi saldo hasil transfer dari Aplikasi Steppay