Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN JEMBER Nomor 709/Pid.Sus/2020/PN Jmr
Tanggal 10 Desember 2020 — Penuntut Umum:
ADIK SRI S,SH
Terdakwa:
STEPPY BAGUS WICAKSONO
197
    1. Menyatakan Terdakwa Steppy Bagus Wicaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    ADIK SRI S,SH
    Terdakwa:
    STEPPY BAGUS WICAKSONO