Ditemukan 1 data
ADIK SRI S,SH
Terdakwa:
STEPPY BAGUS WICAKSONO
19 — 7
- Menyatakan Terdakwa Steppy Bagus Wicaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
ADIK SRI S,SH
Terdakwa:
STEPPY BAGUS WICAKSONO