Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 17-07-2018
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 370/Pid.B/2018/PN .Jkt Utr
Tanggal 28 Juni 2018 — Penuntut Umum:
NUR SAID
Terdakwa:
MARKIM bin SAMSUL BAHRI
225
  • 2 ( dua ) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) lembar kuitansi pemberlian HP SONY XPERIA;

    Dikembalikan kepada saksi korban STEYPEN

    JAKARIA dan terdakwa MARKIM mengacungkan senjatatajam jenis celurit kearah wajah saksi STEYPEN HANSEN kemudianterdakwa MARKIM mengatakan "Handphonehandphone" dengan nada tinggiyang selanjutnya terdakwa MARKIM merebut 1 (satu) unit HP merk SonyXperia warna putih milik saksi STEYPEN HANSEN yang saat itu sedangdipegang oleh saksi STEYPEN HANSEN;e Bahwa benar kemudian Sdr.
    JAKARIA adalahmengacungkan senjata tajam jenis celurit kearah saksi STEYPEN HANSENlalu menyabetkan celurit ke lengan kiri saksi STEYPEN HANSEN, kemudianHalaman 5 dari 17 Putusan Nomor 370/Pid.B/2018/PN .Jkt Utrterdakwa MARKIM berperan mengacungkan senjata tajam jenis celurit kearah saksi STEYPEN HANSEN serta mengambil HP milik saksi STEYPENHANSEN, dan ASMUNI berperan menunggu diatas sepeda motor kemudianmelarikan diri bersama JAKARIAN dan terdakwa;e Bahwa benar saksi STEYPEN HANSEN yang berusaha
    JAKARIA (belum tertangkap);e Bahwa benar barang milik saksi STEYPEN HANSEN yang berhasil diambiloleh terdakwa dan pelaku lainnya yaitu berupa 1 (Satu) unit HP merk SonyXperia warna putih berikut simcard yang merupakan milik saksi STEYPENHANSEN;e Bahwa benar dari laporan saksi STEYPEN HANSEN kejadian pencuriandengan kekerasan tersebut dialami oleh saksi STEYPEN HANSEN sehinggamengalami luka robek pada bagian lengan sebelah kiri dan menurutketerangan saksi STEYPEN HANSEN luka tersebut akibat dibacok
    JAKARIA dan terdakwa MARKIM mengacungkansenjata tajam jenis celurit kearah wajah saksi STEYPEN HANSENkemudian terdakwa MARKIM mengatakan "Handphone handphone"dengan nada tinggi yang selanjutnya terdakwa MARKIM merebut 1 (Satu)unit HP merk Sony Xperia warna putih milik saksi STEYPEN HANSENyang saat itu sedang dipegang oleh saksi STEYPEN HANSEN.Bahwa kemudian Sdr.
    JAKARIA adalahmengacungkan senjata tajam jenis celurit kearah saksi STEYPENHANSEN lalu) menyabetkan celurit ke lengan kiri saksi STEYPENHANSEN, kemudian terdakwa MARKIM berperan mengacungkan senjatatajam jenis celurit ke arah saksi STEYPEN HANSEN serta mengambil HPmilik saksi STEYPEN HANSEN, dan ASMUNI berperan menunggu diatassepeda motor kemudian melarikan diri bersama JAKARIA dan terdakwa.Bahwa saksi STEYPEN HANSEN mengalami luka tersbeut adalah ketikasaksi STEYPEN HANSEN akan mengambil kembali