Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 378/Pdt.G/2018/PA.GM
Tanggal 19 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1911
  • mengadili

    1. mengabulkan gugatan penggugat dengan vestek

    2. menyatakan syah perkawinan antara apenggugat sartika hidayaty binti H. suaeb dengan tergugat Herdianto bin abdurrahman yang dilaksanakan pada tanggal 11 januari 2009 di dusun karang amor desa gondang kecamatan gangga kabupaten lombok utara

    3.menjatuhkan talak satu bain sugra tergugat hardianto bin abdurrahman terhadap penggugat sartika hidayany binti H. suaeb

    4. membebankan kepada penggugat untuk

Register : 16-11-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA BIMA Nomor 201/Pdt.P/2017/PA.Bm
Tanggal 13 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
179
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Suaeb bin Ahmad ) dengan Pemohon II (Darmini binti Jakariah) yang dilangsungkan pada tanggal 08 Oktober 2000 di Desa Tenga Kecamatan Woha KabUpaten Bima ;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan
Register : 09-12-2016 — Putus : 03-01-2017 — Upload : 27-04-2019
Putusan PA BIMA Nomor 1846/Pdt.G/2016/PA.Bm
Tanggal 3 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;

    3. Mengizinkan Pemohon Amirudin bin Sirajudin untuk menjatuhkan talak satu Raj'i kepada Termohon Hasnah binti Suaeb didepan sidang Pengadilan Agama Bima;

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan

Register : 28-06-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PA SELONG Nomor 779/Pdt.G/2021/PA.Sel
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3124
  • Suaeb ) untuk menyerahkan uang nafkah kepada (Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi ( Muhammad Suhendri Wikrama Wardana bin H. Suaeb ) sesaat sebelum atau pada saat ikrar talak diucapkan, masing-masing;
  • Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah);
  • Uang Mutah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah);
  • Mengembalikan