Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 12 /Pid.Sus.TPK /2016/PN.Dps
Tanggal 10 Agustus 2016 — DEWA MADE PUTRA, SH, M.Si., dkk.
9248
  • DEWA PUTU SUARNAMA, dan terdakwa 9. I NYOMAN SULANDRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair 2. Membebaskan Terdakwa 1. DEWA MADE PUTRA, SH, M.Si, dengan terdakwa 2. KETUT RITAMA. S.Sos, terdakwa 3. SANG AYU MADE IKA KENCANA DEWI,SH, terdakwa 4. I KETUT PUJA, terdakwa 5. TJOK ISTRI SISWARYNI, SH, terdakwa 6. DEWA PUTU MUDANA, terdakwa 7. I MADE DARMAJA, terdakwa 8. DEWA PUTU SUARNAMA, dan terdakwa 9.
    DEWA PUTU SUARNAMA, dan terdakwa 9. I NYOMAN SULANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.4. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa :- Untuk terdakwa 1. Dewa Made Putra, SH, M.Si, terdakwa 2. Ketut Ritama, S.Sos, terdakwa 3. Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, SH, terdakwa 4. I Ketut Puja, terdakwa 7. I Made Darmaja dan terdakwa 9.
    Dewa Putu Suarnama dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan .5. Menyatakan pidana yang dijatuhkan terhadap para Terdakwa 5 . Tjok Istri Siswaryni, SH, terdakwa 6. I Dewa Putu Mudana dan terdakwa 8. Dewa Putu Suarnama , dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang dijalani para Terdakwa ;6.
    DEWA PUTU SUARNAMA,dan terdakwa 9.
    DEWA PUTU SUARNAMA, dan terdakwa 9.
Putus : 08-01-2010 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1960 K/Pdt/2007
Tanggal 8 Januari 2010 — I WAYAN MAGU vs I WAYAN LANTUR
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Pernyataan tertanda T1 dan T2 adalah Surat di bawah tangan yangdibuat oleh saksi Tergugat bernama Made Suarnama alias Sarba yangwaktu itu tahun 2005 selaku Kepala Dusun Tanah Barah Desa SerayaTimur. Surat di bawah tangan T1 dan T2 pada bulan Mei. Surat T1 dan T2yang disuruh cap jempol oleh saksi Tergugat ternyata telah dicap jempolHal. 11 dari 14 hal. Put.
    No. 1960 K/Pdt/2007Oleh Penggugat dan istri nya tanpa sebelumnya dibacakan oleh saksiTergugat Made Suarnama yang karenanya Surat T1 dan T2 adalah cacathukum karena yang bercap jempol tidak bisa baca tulis sehingga harusditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan selanjutnyamembatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No.27/PDT/2007/PT.DPS. tertanggal 22 Maret 2007 ;DALAM REKONVENSI :1.Bahwa halhal yang dipertimbangkan dalam Konvensi oleh PengadilanTinggi Denpasar tentang yang menyangkut
Register : 18-06-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 07-12-2015
Putusan PN GIANYAR Nomor 94/Pid.B/2015/PN Gin
Tanggal 29 Juni 2015 — -TERDAKWA : I WAYAN NARKA
3013
  • Saksi WAYAN SUARNAMA dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Senintanggal 15 Desember 2014 sekitar jam 07.30 wita yang bertempat diJalan Dipta Gianyar di Lingkungan Sangging ;Halaman 7 dari 17 Putusan Nomor : 94/Pid.B/2015/PN.