Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2023 — Putus : 24-07-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 129/Pid.B/2023/PN Pbm
Tanggal 24 Juli 2023 —
Terdakwa:
DEDI SUARSYA BIN AMIR HASAN
570
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Suarsya Bin Amir Hasan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam);
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

      Terdakwa:
      DEDI SUARSYA BIN AMIR HASAN