Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DEDI SUARSYA BIN AMIR HASAN
57 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dedi Suarsya Bin Amir Hasan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Terdakwa:
DEDI SUARSYA BIN AMIR HASAN