Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 29-10-2018
Putusan PA BANGKO Nomor 11/Pdt.P/2018/PA.Bko
Tanggal 10 Oktober 2018 — Pemohon:
Deka Ariska binti Amin Suharsya
1910
  • Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Deka Ariska binti Amin Suharsya) dengan calon suami Pemohon (Zulfi Arisandi bin Abdul Rahman);

    4.Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah ).

    Pemohon:
    Deka Ariska binti Amin Suharsya
    PENETAPANNomor 0011/Pdt.P/2018/PA.Bkoa*aeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bangko yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara wali adhal yang diajukan oleh:Deka Ariska binti Amin Suharsya, umur 24 tahun, agama Islam, pendidikanSMA, pekerjaan Karyawan Kantor Mayora Bangko, tempatkediaman di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pematang Kandis,Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi
    Ayah PemohonNama : Amin Suharsya bin Muhammad ZeinUmur : 47 tahunAgama > IslamPendidikan : SDPekerjaan : Tani KaretHml. 1 dari 11 hlm. Pen. No. 0011/Pdt.P/2018/PA.BkoTempat kediaman dib.
    Mengabulkan permohonan Pemohon (Deka Ariska binti Amin Suharsya);2. Menetapkan bahwa wali nikah Pemohon adalah adhal;3.
    No. 0011/Pdt.P/2018/PA.Bkokode (P.1);Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 1502021512090092 tanggal 21 Juli2016 atas nama Kepala Keluarga Amin Suharsya yang aslinyadikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilPemerintah Kabupaten Merangin.
    Menyatakan wali nikah Pemohon yang bernama Amin Suharsya binMuhammad Zein adhal:;3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangko, KabupatenMerangin sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Deka Ariskabinti Amin Suharsya) dengan calon suami Pemohon (Zulfi Arisandi binAbdul Rahman);4.
Register : 06-05-2016 — Putus : 15-09-2016 — Upload : 08-11-2016
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 807/Pdt.G/2015/PA.JB
Tanggal 15 September 2016 — PENGGUGAT TERGUGAT
7829
  • .- Sebelah Barat : Tanah Milik Suharsya Laoh.adalah harta peninggalan almarhum Niban bin Salih; 5. Menyatakan Akta Perjanjian Sewa Menyewa tanah Girik C. No.2193 Persil 38 Blok S.II yang terletak di Jalan Peta Barat No.21, Kampung Rawa Lele RT.010, RW. 010 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, luas 1.871 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jl. Peta Barat.- Sebelah Timur : Gang/Jl.
    .- Sebelah Barat : Tanah Milik Suharsya Laoh. antara Ubung Ervan Ali Cs dengan TERGUGAT VII yang dibuat dihadapan Notaris Ina Rosaina, SH. tanggal 19 Maret 2013 batal demi hukum;6. Menghukum Tergugat VII (TERGUGAT VII) untuk menyerahkan tanah Girik C. No.2193 Persil 38 Blok S.II terletak di Jalan Peta Barat No.21, Kampung Rawa Lele RT.010, RW. 010 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, luas 1.871 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jl.
    MHT.- Sebelah Selatan : Tanah Milik Kasum.- Sebelah Barat : Tanah Milik Suharsya Laoh. yang dikontrak berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa antara Ubung Ervan Ali Cs dengan TERGUGAT VII (Tergugat II) yang dibuat dihadapan Notaris Ina Rosaina, SH. tanggal 19 Maret 2013, kepada ahli waris Niban bin Salih dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun;7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI untuk membagi tanah Girik C.
    MHT.- Sebelah Selatan : Tanah Milik Kasum.- Sebelah Barat : Tanah Milik Suharsya Laoh. kepada seluruh ahli waris Niban bin Salih, dan jika tidak bisa dibagi secara natura, maka harus dilelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada semua ahli waris Niban bin Salih setelah dipotong biaya lelang;8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Niban bin Salih sebagai berikut :8.1. Salam bin Niban : 2/15 = 13,33333333 %8.2.
    MHT.- Sebelah Selatan : Tanah Milik Kasum.- Sebelah Barat : Tanah Milik Suharsya Laoh. sah dan berharga;III. Dalam Rekonvensi.- Menolak rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya;IV. Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 11.566.000,-(sebelas juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);