Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PN AMBON Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Amb
Tanggal 3 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3517
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tidak hadir dipersidangan;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat Hilda Suatrian dan Tergugat Romelos Eqbert Istia adalah suami istri sah yang telah melansungkan perkawinan pada tanggal 5 Agustus 2009, yang selanjutnya tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon berdasarkan Akta Perkawinan Nomor
    : 713/CS/2009, adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat Hilda Suatrian dan Tergugat Romelos Eqbert Istia adalah suami istri sah yang telah melansungkan perkawinan pada tanggal 5 Agustus 2009, yang selanjutnya tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 713/CS/2009, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan anak-anak yang bernama : Rafnil Rivaldo Istia, laki-laki, lahir di Ambon
    PUTUSAN Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Amb DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPerdata pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara: Nama : Hilda Suatrian; Tempat/Tanggal lahir : Ambon/28 Januari 1987; Umur > 33 Tahun Jenis kelamin : Perempuan; Agama : Kristen Protestan; Kebangsaan : Indonesia; Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil; Alamat : JI.
    Surat Pernyataan antara Romelos Eqbert Ista dan Hilda Suatrian, (bukti P.4);5. Surat tanggal 09 Juli 2020 Nomor W28.IMI.1KP.05.040511 perihal LaporanPemeriksaan Pegawai Kantor Imigrasi Krlas TP! Ambon a/n Hilda Suatrian,(bukti P.5);6. Surat Keterangan Nomor W.28.IMI.1KP.04.010055 tanggal O8 Januari2021, (bukti P.6);7. Kartu Keluarga Nomor 8171010204120027 atas nama Kepala KeluargaRomelos Eqbert Istia, (bukti P.7);8.
    Kartu Tanda Penduduk NIK 817106801870012 tanggal 28 Januari 2021 atasnama Hilda Suatrian, (bukti P.9);10.
    Menyatakan perkawinan antara Penggugat Hilda Suatrian dan TergugatRomelos Eqbert Istia adalah suami istri sah yang telah melansungkanperkawinan pada tanggal 5 Agustus 2009, yang selanjutnya tercatat pada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon berdasarkan Akta PerkawinanNomor : 713/CS/2009, adalah sah menurut hukum;4.
    Menyatakan perkawinan antara Penggugat Hilda Suatrian dan TergugatRomelos Eqbert Istia adalah suami istri sah yang telah melansungkanperkawinan pada tanggal 5 Agustus 2009, yang selanjutnya tercatat pada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon berdasarkan Akta PerkawinanNomor : 713/CS/2009, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;5.
Register : 16-04-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN AMBON Nomor 141/Pid.Sus/2019/PN Amb
Tanggal 25 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.AWALUDIN, SH
2.SITI ARYANI RAMELAN, S.H
Terdakwa:
LIVALDY Alias REVAN
2710
  • HENDRO SUATRIAN, PAK.
    SAKSI HENDRO SUATRIAN, menerangkan dipersidanganpada pokoknya sebagai berikut : bahwa, saksi kenal dengan terdakwa LIVANDY Alias REVAN,namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;Saksi menerangkan bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan hariini, sehubungan dengan sidak/ razia yang dilakukan oleh Petugas dariKanwil Hukum dan Ham bersama sama dengan Petugas dari RutanKelas IIA Ambon di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak )yang dilakasanakan pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019
    pembuktian dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat, tanggal 4 Januari 2019 sekitar jam21.00 Wit di Lapas Kelas Il A Ambon tepatnya di Blok Kutilang KamarNomor 1 terdakwa tertangkap oleh petugas Lapas karena menyimpanNarkotika Shabushabu;Halaman 12 dari 18 Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2019/PN Amb Bahwa terdakwa tertangkap oleh petugas Lapas yaitu SaksiMURIADI ASFARONI dan Saksi HENDRO SUATRIAN
    menjaditerbukti;Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di dalampersidangan baik dari keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa, bukti suratmaupun barang bukti yang diajukan kedepan persidangan ternyata pada hariJumat, tanggal 4 Januari 2019 sekitar jam 21.00 Wit di Lapas Kelas II AAmbontepatnya di Blok Kutilang Kamar Nomor 1 terdakwa tertangkap oleh petugasLapas karena menyimpan Narkotika Shabushabu; Bahwa terdakwa tertangkap oleh petugas Lapas yaitu SaksiMURIADI ASFARONI dan Saksi HENDRO SUATRIAN
Register : 07-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN AMBON Nomor 369/Pid.B/2020/PN Amb
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.J.W.PATTIASINA,SH.,MH
2.DEDY A WIJAKSONO,SH
Terdakwa:
1.KINTA SUAT
2.NURYANTY SUAT
3.ABD AZIS SUAT
4.IRFAN BAKRI Alias DAVIT
10427
  • Selanjutnya Miranda Suatrian mengatakan kepadasaksi korban "seng ada yang bilang seng boleh lewat sini, cuman jang ambilkonsumen dari depan toko seven cell (tidak ada yang bilang tidak bolehlewat sini, Cuman jangan ambil konsumen dari depan toko seven cell).Kemudian karyawan toko handphone Big Star memukul karyawan Seven Cellyang bernama Miranda Suatrian sampai jilbabnya terbuka.
    Tidak berapa lamakemudian datang para terdakwa ke toko Big Star dan melakukan pemukulankarena tidak terima Miranda Suatrian dipukul dan dibilang sundal;Bahwa saksi melihat para terdakwa melakukan pemukulan terhadapkaryawan toko Big Star. Saksi juga yang melerai pada saat terjadi pemukulanterhadap karyawan toko Big Star;Bahwa saksi melihat Terdakwa Kintan Suat dan Terdakwa I!
Register : 18-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN AMBON Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Amb
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.Selvia. G.A.Hattu, SH,MH
2.SECRETCHIL E. PENTURY, SH
Terdakwa:
DIAN NIKIJULUW
4421
  • Pemilik Hendro Suatrian;

Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa;

6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah );

Pemilik Hnedro Suatrian;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa;4.
Pemilik Hnedro Suatrian;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :o Bahwa benar pada awalnya petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Maluku mendapatkan informasi bahwa seseorang yang akan membawanarkotika jenis sabu akan berangkat dari Jakarta menuju Ambon menggunakanpenerbangan komersial Batik Air dan akan tiba di Ambon pada hari Jumattanggal 16 Oktober 2020 sekitar pukul 06.30 WIT, selanjutnya berdasarkaninformasi tersebut
Pemilik Hendro Suatrian dikembalikan kepada pemiliknya yang sahmelalui terdakwa;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, makaperlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:Perbuatan Terdakwa merusak generasi muda, dirinya sendiri dan masyarakatpada umumnya dan dilakukan pada saat pemerintah sedang gencargencarnyamemberantas tindak pidana penyalah gunaan Narkotika;Terdakwa sudah pernah dihukum;Keadaan yang meringankan
Pemilik Hendro Suatrian;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Register : 18-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN AMBON Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Amb
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.Selvia. G.A.Hattu, SH,MH
2.SECRETCHIL E. PENTURY, SH
Terdakwa:
DIAN NIKIJULUW
3533
  • Pemilik Hendro Suatrian; 2 (dua) paket shabu yang dikemas dalam plastik klip bening berukuran sedang yang dikemas dalam plastik bening dan dibalut menggunkan lakban warna coklat dan dimasukkan kedalam tas punggung 1 (satu) buah handphone Vivo 1939 warna biru dengan Imei 1 : 869381049852332, Imei 2 869381049852324 beserta SIMCard yang terpasang didalamnya dengan nomor 081354002323 1 (satu) buah dompet kulit warna merah yang berisikan :1 (satu) buah kartu ATM paspor platinum debit BCA nomor 5260 5120
    Pemilik Hnedro Suatrian;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa;4.
    Pemilik Hnedro Suatrian;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :o Bahwa benar pada awalnya petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Maluku mendapatkan informasi bahwa seseorang yang akanmembawa narkotika jenis sabu akan berangkat dari Jakarta menuju Ambonmenggunakan penerbangan komersial Batik Air dan akan tiba di Ambon padahari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekitar pukul 06.30 WIT, selanjutnyaberdasarkan informasi tersebut
    Pemilik Hendro Suatrian dikembalikan kepada pemiliknya yang sahmelalui terdakwa;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, makaperlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:Perbuatan Terdakwa merusak generasi muda, dirinya sendiri dan masyarakatpada umumnya dan dilakukan pada saat pemerintah sedang gencargencarnya memberantas tindak pidana penyalah gunaan Narkotika;Terdakwa sudah pernah dihukum;Keadaan yang meringankan
    Pemilik Hendro Suatrian;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Register : 29-07-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PT AMBON Nomor 30/PID.SUS/2021/PT AMB
Tanggal 6 Agustus 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DIAN NIKIJULUW
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : SECRETCHIL E. PENTURY, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : Selvia. G.A.Hattu, SH,MH
810
  • Pemilik Hendro Suatrian;

    Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa;

    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 62/Pid.Sus/2021/PN Amb tanggal 8 Juli 2021 tersebut untuk selebihnya;
    Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima rupiah);