Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 185/Pdt.P/2021/PN Tbn
Tanggal 15 Juni 2021 — Pemohon:
SUBKAN
140
  • MENETAPKAN
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa orang yang bernama SUBHAN, SUBEKHAN dan SUBKAN adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah SUBKAN;
    3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 6355/D/TA/1995 tertanggal 26 Juli 1995tentang Nama Pemohon
Register : 24-09-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 12-10-2021
Putusan PN WONOSARI Nomor 172/Pdt.P/2021/PN Wno
Tanggal 6 Oktober 2021 — Pemohon:
HUDALIL SUBKHAN
1743
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan PermohonanPemohon untukseluruhnya;
    2. Menyatakan sah pembetulannama, Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiranatas nama HUDALIL SUBEKHANNomor : 7432/T/1997yangtertulisnama yaituHUDALIL SUBEKHANdibetulkan menjadi tertulis HUDALIL SUBKHAN ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
Register : 07-08-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 25-09-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1670/Pid.B/2023/PN Sby
Tanggal 25 September 2023 — Penuntut Umum:
R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD REZA AWALUDDIN ROSYID bin M.SUBEKHAN
300
  • SUBEKHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka-luka;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD REZA AWALUDDIN ROSYID Bin M.
Register : 02-01-2018 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 21-05-2019
Putusan PA SLAWI Nomor 0003/Pdt.G/2018/PA.Slw
Tanggal 28 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • MENGADILI

    Dalam Konvensi :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (SUBEKHAN bin MUKHYIDIN) untuk menjatuhkan ikrar talak terhadap Termohon (RONINGSIH binti WAJAD) di depan sidang Pengadilan Agama Slawi;

    Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi