Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RINTO KATANA BIN OLIK SUBIHANI (ALM)
23 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rinto Kantana Bin Olik Subihani (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana karena Lalainya menyebabkan orang lain meninggal dunia, korban luka berat dan korban luka ringan sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sejumlah Rp.7.625.000,00 (tujuh juta enam ratus dua
Dikembalikan kepada Terdakwa Rinto Katana Bin Olik Subihani (Alm)
6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Terdakwa:
RINTO KATANA BIN OLIK SUBIHANI (ALM)