Ditemukan 4 data
Herlina, SH
Terdakwa:
Dedi Supriyadi Alias Dede Bin H Yoyo (Alm)
27 — 21
karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah STNK peruntukan sepeda motor merk Honda Beat tahun 2016, Nopol B-4814-FEU, Noka MH1JFP210GK275460 Nosin JFP2E1275156 atas nama Apriska Rully Subkhani
;
- 1 (satu) buah BPKB peruntukan sepeda motor merk Honda Beat tahun 2016, Nopol B-4814-FEU, Noka MH1JFP210GK275460 Nosin JFP2E1275156 atas nama Apriska Rully Subkhani;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2016, Nopol B-4814-FEU, Noka MH1JFP210GK275460 Nosin JFP2E1275156 atas nama Apriska Rully Subkhani;
- 1 (satu) buah kunci kontak merk Honda tahun 2016, Nopol B-4814-FEU, Noka MH1JFP210GK275460 Nosin JFP2E1275156 atas nama Apriska Rully Subkhani.
11 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (IKHSAN MASRUHAN BIN SARJANA) terhadap Penggugat (KHANIFAH TUNNUROH BINTI SUBKHANI);
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah );
12 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan ver stek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Mukhammad Subkhani bin Selamat) kepada Penggugat (Krisnaini Wijayanti binti Kuswandi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp336000,00 ( tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
75 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dedi Hadi Pratama bin Hadi Subkhani) terhadap Penggugat (Tyas Septiani binti Supardi);
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang hak akses untuk
-