Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 29-03-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 25/Pid.B/2021/PN Dgl
Tanggal 18 Maret 2021 —
Terdakwa:
FITRI SUCIANDANI Alias SUCI
9329
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fitri Suciandani Alias Suci, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penipuan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fitri Suciandani Alias Suci oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Terdakwa Fitri Suciandani Alias Suci dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa berupa:
    • 1 (satu) Lembar Kwitansi warna kuning Jumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
    • 1 (satu) Lembar Kwitansi warna kuning Jumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
    • 1 (satu) Lembar Slip transfer Jumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh Juta rupiah);
    • 1 (satu) Lembar

      Terdakwa:
      FITRI SUCIANDANI Alias SUCI
      Pid.I.A.3 PUTUSANNomor 25/Pid.B/2021/PN DgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Donggala yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:1.Oo oo FB W DN~NNama lengkap : FITRI SUCIANDANI ALIAS SUCI;. Tempat lahir : Palu;. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun / 7 Mei 1989;. Jenis kelamin : Perempuan;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : JI.
      Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;Terdakwa Fitri Suciandani Alias Suci ditangkap pada tanggal 5 November 2020dan ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 6 November 2020 sampai dengan tanggal 25November 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26November 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021;3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan tanggal23 Januari 2021;4.
      Donggala Nomor25/Pid.B/2021/PN Dgl tanggal 20 Januari 2021 tentang penunjukan MajelisHakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 25/Pid.B/2021/PN Dgl tanggal 20Januari 2021 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1) Menyatakan Terdakwa Fitri Suciandani
      Pasal 64 ayat (1) KUHP;2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fitri Suciandani alias Sucidengan pidanapenjara selama 3 (Tiga Tahun) dan 6 (enam) bulandikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara yang telahdijalani;3) Menetapkan Terdakwa Fitri Suciandani alias Suci agar tetap beradadalam tahanan;4) Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) Lembar Kwitansi warna kuning Jumlah Rp. 5.000.000(lima juta rupiah). 1 (satu) Lembar Kwitansi warna kuning Jumlah Rp. 2.000.000(dua juta rupiah). 1 (satu)
      Menyatakan Terdakwa Fitri Suciandani Alias Suci, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penipuanyang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fitri Suciandani Alias Suci olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa Fitri Suciandani Alias Suci dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan;4.