Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 24-03-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 22/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 8 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUBEKI
Terdakwa:
1.SADAK Bin SUHUT
2.SUHARTI Binti SUDARNO
205
  • Suharni Binti Sudaerno tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berbuat asusila ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200.000,00 (dua ratusribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan masing-masing selama 3(tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah