Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2015 — Putus : 15-10-2015 — Upload : 31-10-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 91/Pid.B/2015/PN Tgl
Tanggal 15 Oktober 2015 — Ahmad Wisaptori Alias Tori Bin Daryani, dkk.
545
  • Pertamina melalui saksi BIMO SAGUS ARIYANTO Bin SUDARUNO6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    BIMO SAGUS ARIYANTO Bin SUDARUNO dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan dikarenakan ada kejadianpencurian di gerbong tangki BBM di kompleks Stasiun Tegal dan diketahuipada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekitar pukul 20.30;Halaman 4 dari 19 Putusan Nomor 91/Pid.B/2015/PNTglBahwa yang melakukan pencurian adalah para Terdakwa;Bahwa Para Terdakwa mengambil BBM jenis Premium sebanyak kuranglebih 15 liter milik PT.
    Pertamina melalui saksiBIMO SAGUS ARIYANTO Bin SUDARUNO;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap ParaTerdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yangmemberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa:Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan:Halaman 17 dari 19 Putusan Nomor 91/Pid.B/2015/PNTgl Para Terdakwa menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak akanmengulagi lagi perouatan mereka tersebut; Para Terdakwa tulang punggung