Ditemukan 1 data
9 — 0
2, Menetapkan memberi izin kepada anak pemohon yang bernama Mario Anggara bin Bima Sudrrajat lahir dijakarta pada tanggal 7 Mei 2005, untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang perempuan yang bernama Aleita Kaniazkha binti Heru Budi Wasesa ;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000.00,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);