Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 20-03-2023
Putusan PA KAJEN Nomor 90/Pdt.P/2023/PA.Kjn
Tanggal 20 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
121
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama Priska Prasasti Ananta Putri dengan seorang laki-laki bernama Arga Suedargo bin Sadullah. ;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);