Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 49/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 9 Februari 2021 — Pemohon:
Rayno Dwi Adityo
178
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan penetapan revisi atau perbaikan ejaan nama orang tua pada Kutipan Akte Kelahiran PEMOHON yang pada awalnya nama ayah YUDHIE AGUSTIONO SUEJENDRO menjadi YUDHIE AGUSTIONO dan nama ibu yang awalnya HONEY SUNDARI SUENDORO menjadi RR.
    Memberikan penetapan revisi atau perbaikan ejaan nama orang tua padaKutipan Akte Kelahiran PEMOHON yang pada awalnya nama ayahYUDHIE AGUSTIONO SUEJENDRO menjadi YUDHIE AGUSTIONO dannama ibu yang awalnya HONEY SUNDARI SUENDORO menjadi RR.HONEY SOENDARI;3. Memberikan penetapan revisi atau perbaikan ejaan nama pada KutipanHalaman 3 dari 10 halaman Penetapan Nomor 49/Padt.P/2021/PN KpnAkte Kelahiran PEMOHON yang pada awalnya RAYNO DWI ADITYOAGUSTIONO menjadi RAYNO DWI ADITYO;4.
    yaituRAYNO DWI ADITYO AGUSTIONO dan seharusnya tertulis RAYNO DWIADITYO sebagaimana merujuk pada ljazah Sekolah Dasar Negeri Tugu XCimanggis Kabupaten Bogor Jawa Barat, ljazah Sekolah Lanjutan TingkatPertama Negeri 8 Depok Jawa Barat; ljazah Sekolah Menengah Atas YPKP DKIJakarta, Kartu Keluarga , Kartu Tanda Penduduk serta Buku Nikah PEMOHON;Bahwa kesalahan atau kekeliruan ejaan nama Ayah PEMOHON pada KutipanAkta Kelahiran dari Dinas Kependudukan Depok Jawa Barat, tersebut tertulisyaitu YUDHIE AGUSTIONO SUEJENDRO
    segala sesuatu yang termuat dalam beritaacara persidangan perkara ini, untuk menyingkat penetapan ini dianggap telahtermuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan penetapan iniMenimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan tidak ada halhal yangdiajukan lagi.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah mohon penetapan perubahan perbaikan ejaan nama orang tuapada Kutipan Akte Kelahiran PEMOHON yang pada awalnya nama ayah YUDHIEAGUSTIONO SUEJENDRO
    sebagaimana merujuk pada ljazah Sekolan Dasar Negeri Tugu XCimanggis Kabupaten Bogor Jawa Barat, ljazah Sekolah Lanjutan TingkatPertama Negeri 8 Depok Jawa Barat; ljazah Sekolah Menengah Atas YPKP DKIJakarta, Kartu Keluarga , Kartu Tanda Penduduk serta Buku Nikah PEMOHON;Halaman 6 dari 10 halaman Penetapan Nomor 49/Padt.P/2021/PN Kpn Bahwa benar kesalahan atau kekeliruan ejaan nama Ayah PEMOHON padaKutipan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan Depok Jawa Barat, tersebuttertulis yaitu YUDHIE AGUSTIONO SUEJENDRO