Ditemukan 3 data
85 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
TRI KOMARYANTO alias GLENDOH bin ATMO SUELARTO (almarhum);
Terbanding/Terdakwa : TRI KOMARYANTO Alias GLENDOH Bin ATMO SUELARTO (alm)
15 — 0
Terbanding/Terdakwa : TRI KOMARYANTO Alias GLENDOH Bin ATMO SUELARTO (alm)
5.HERU HARIYANTA, SH
6.HADI SULANTO, SH, MH
Terdakwa:
TRI KOMARYANTO Alias GLENDOH Bin ATMO SUELARTO (alm)
58 — 34
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tri Komaryanto Alias Glendoh Bin Atmo Suelarto (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan
5.HERU HARIYANTA, SH
6.HADI SULANTO, SH, MH
Terdakwa:
TRI KOMARYANTO Alias GLENDOH Bin ATMO SUELARTO (alm)