Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 49/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 9 Februari 2021 — Pemohon:
Rayno Dwi Adityo
188
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan penetapan revisi atau perbaikan ejaan nama orang tua pada Kutipan Akte Kelahiran PEMOHON yang pada awalnya nama ayah YUDHIE AGUSTIONO SUEJENDRO menjadi YUDHIE AGUSTIONO dan nama ibu yang awalnya HONEY SUNDARI SUENDORO menjadi RR.
    Memberikan penetapan revisi atau perbaikan ejaan nama orang tua padaKutipan Akte Kelahiran PEMOHON yang pada awalnya nama ayahYUDHIE AGUSTIONO SUEJENDRO menjadi YUDHIE AGUSTIONO dannama ibu yang awalnya HONEY SUNDARI SUENDORO menjadi RR.HONEY SOENDARI;3. Memberikan penetapan revisi atau perbaikan ejaan nama pada KutipanHalaman 3 dari 10 halaman Penetapan Nomor 49/Padt.P/2021/PN KpnAkte Kelahiran PEMOHON yang pada awalnya RAYNO DWI ADITYOAGUSTIONO menjadi RAYNO DWI ADITYO;4.
    AGUSTIONO SUEJENDRO dan seharusnya tertulis YUDHIEAGUSTIONO sebagaimana merujuk pada ljazah Sekolah Dasar Negeri Tugu XCimanggis Kabupaten Bogor Jawa Barat, ljazah Sekolah Lanjutan TingkatPertama Negeri 8 Depok Jawa Barat, Ijazah Sekolah Menengah Atas YPKP DKIJakarta, Kartu Keluarga, serta Buku Nikah PEMOHON;Bahwa kesalahan atau kekeliruan ejaan nama lbu PEMOHON pada KutipanAkta Kelahiran nomor 3560/2002 tertanggal 23 Juli 2002 Dinas KependudukanDepok Jawa Barat, tersebut tertulis yaitu HONEY SUNDARI SUENDORO
    untuk menyingkat penetapan ini dianggap telahtermuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan penetapan iniMenimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan tidak ada halhal yangdiajukan lagi.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah mohon penetapan perubahan perbaikan ejaan nama orang tuapada Kutipan Akte Kelahiran PEMOHON yang pada awalnya nama ayah YUDHIEAGUSTIONO SUEJENDRO menjadi YUDHIE AGUSTIONO dan nama ibu yangawalnya HONEY SUNDARI SUENDORO
    seluruhpetitum dalam permohonan Pemohon, sehingga perlu terlebin dahulumempertimbangkan petitum angka berikutnya sampai dengan petitum yang terakhirdan Hakim akan mempertimbangkannya mulai dengan petitum angka 2permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2, 3 dan 4 yakni tentangMemberikan penetapan revisi atau perbaikan ejaan nama orang tua pada KutipanAkte Kelahiran PEMOHON yang pada awalnya nama ayah YUDHIE AGUSTIONOSUEJENDRO menjadi YUDHIE AGUSTIONO dan nama ibu yang awalnya HONEYSUNDARI SUENDORO
    Memberikan penetapan revisi atau perbaikan ejaan nama orang tua pada KutipanAkte Kelahiran PEMOHON yang pada awalnya nama ayah YUDHIE AGUSTIONOSUEJENDRO menjadi YUDHIE AGUSTIONO dan nama ibu yang awalnyaHONEY SUNDARI SUENDORO menjadi RR. HONEY SOENDARI;3. Memberikan penetapan revisi atau perbaikan ejaan nama pada Kutipan AkteKelahiran PEMOHON yang pada awalnya RAYNO DWI ADITYO AGUSTIONOmenjadi RAYNO DWI ADITYO;4.