Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN NEGARA Nomor 109/Pid.B/2014/PN.Nga
Tanggal 7 Agustus 2014 — - I KETUT SUERMEN
4927
  • Menyatakan Terdakwa I KETUT SUERMEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa ijin dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
    - I KETUT SUERMEN
    PUTUSANNomor : 109 / Pid.B /2014/ PN.NgaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Negara yang mengadili perkaraperkara pidana, dengan acarapemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut, dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : IKETUT SUERMEN ; Tempat Lahir : Batuagung ;Umur/Tanggal lahir : 52 Tahun/ 15 Nopember 1962 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Lingk.Pangkung Gondang, Kel.
    Menyatakan Terdakwa I KETUT SUERMEN bersalah melakukan tindakpidana Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan ataumemberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judiatau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidakpeduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syaratatau dipenuhinya sesuatu tata cara sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP dalam surat dakwaan JaksaPenuntut Umum ; 2.
    Reg.Prk : PDM34/P.1.16/Ep.2/06/2014, Terdakwa telah didakwasebagai berikut : DAKWAAN ; 72 nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ne nnn cncnnenenanePERTAMABahwa ia terdakwa I KETUT SUERMEN pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014sekitar jam 13.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun2014 bertempat di belakang rumah saksi I Gede Jumbawan di Lingkungan PangkungGondang Kelurahan Sangkar agung Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana atausetidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk
    masyarakatmelakukan penangkapan terhadap terdakwa dandidapati barang bukti berupa uang tunai Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu)lembar terpal plastic warna biru, (satu) buahkurungan, 3 (tiga) ekor ayam jantan, 2 (dua)helai bulu ayam jantan, I(satu) benang warnamerah, (satu) taji gagang warna merah yangsemuanya merupakan sarana untuk melakukanpermainan judi sabungPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal303 ayat (1) Ke1 K.U.H.Pidana .002KEDUABahwa ia terdakwa I KETUT SUERMEN
    Menyatakan Terdakwa I KETUT SUERMEN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa ijin dengan sengajamemberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.