Ditemukan 2 data
11 — 9
DALAM KONVENSI:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Jon Kenedi bin Tamar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Yeti Sugiasmi binti Dalil) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Seginim dan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu
Selatan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
DALAM REKONVENSI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk Seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Jon Kenedi bin Tamar) untuk membayar kepada Penggugat (Yeti Sugiasmi binti Dalil) sebagai berikut:
a.
125 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rusadi Kantaprawira, SH untuk mendapatkan persetujuan, setelahdisetujui kKemudian HPS tersebut tidak dimintakan pengesahan kepadaKetua KPU selaku Pengguna barang, melainkan terdakwa langsungmembuat Berita Acara Penyusunan HPS tanpa melalui rapat panitia, seolaholah HPS tersebut dibuat dan diketahui oleh seluruh panitia denganmemerintahkan saksi Asye Sugiasmi untuk meminta kepada seluruhanggota panitia agar menanda tangani Berita Acara tersebut ;Terdakwa selanjutnya membuat Surat Keputusan Ketua KPU
Rusadi Kantaprawira, SH untuk mendapatkan persetujuan, setelahdisetujui kKemudian HPS tersebut tidak dimintakan pengesahan kepadaKetua KPU selaku Pengguna barang, melainkan terdakwa langsungmembuat Berita Acara Penyusunan HPS tanpa melalui rapat panitia, tetapiseolaholah HPS tersebut dibuat dan diketahui oleh seluruh panitia danmemerintahkan saksi Asye Sugiasmi untuk meminta kepada seluruhanggota panitia agar menanda tangani Berita Acara tersebut;Terdakwa selanjutnya membuat Surat Keputusan Ketua