Register : 02-09-2022 — Putus : 03-04-2023 — Upload : 03-04-2023
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3906/Pdt.G/2022/PA.JT Tanggal 3 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
95 — 13
Tri Sugiontoro bin Sugito Hutomo (anak laki-laki).
3.3. Sutono bin Sugito Hutomo (anak laki-laki).
3.4. Rachmat Soematri bin Sugito Hutomo (anak laki-laki).
3.5. Hj. Sri Sugiarti binti Sugito Hutomo (anak perempuan).
3.6. Dwi Sugiarni binti Sugito Hutomo (anak perempuan).
4. Menyatakan Prasodjo bin Mursidi yang meninggal dunia pada tanggal 16 Desember 1990, sebagai Pewaris.
5.
Tri Sugiontoro bin Sugito Hutomo (anak laki-laki).
11.3. Sutono bin Sugito Hutomo (anak laki-laki).
11.4. Rachmat Soematri bin Sugito Hutomo (anak laki-laki).
11.5. Hj. Sri Sugiarti binti Sugito Hutomo (anak perempuan) selanjutnya kedudukannya digantikan anak-anaknya.
11.6. Dwi Sugiarni binti Sugito Hutomo (anak perempuan) selanjutnya kedudukannya digantikan anak-anaknya.
12.
Tri Sugiontoro bin Sugito Hutomo (anak laki-laki) adalah 14/64 bagian.
15.3. Sutono bin Sugito Hutomo (anak laki-laki) adalah 14/64 bagian.
15.4. Rachmat Soematri bin Sugito Hutomo (anak laki-laki) adalah 14/64 bagian.
15.5. Hj. Sri Sugiarti binti Sugito Hutomo (anak perempuan) adalah 7/64 bagian.
15.6. Dwi Sugiami binti Sugito Hutomo (anak perempuan) adalah 7/64 bagian.
16.
Tri Sugiontoro bin Sugito Hutomo (anak laki-laki) adalah 12/54 bagian.
16.3. Sutono bin Sugito Hutomo (anak laki-laki) adalah 12/54 bagian;
16.4. Rachmat Soematri bin Sugito Hutomo (anak laki-laki) adalah 12/54 bagian;
16.5. Hj. Sri Sugiarti binti Sugito Hutomo (anak perempuan) selanjutnya kedudukannya digantikan anak-anaknya adalah 6/54 bagian.
16.6.