Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 22-06-2024
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 53/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal 27 Mei 2024 —
Terdakwa:
HADI SUHAENADI Als AMING Bin UCI SANUSI (Alm)
2724
  • 1. Menyatakan Terdakwa Hadi Suhaenadi Alias Aming Bin Uci Sanusi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan


    Terdakwa:
    HADI SUHAENADI Als AMING Bin UCI SANUSI (Alm)