Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HADI SUHAENADI Als AMING Bin UCI SANUSI (Alm)
27 — 24
1. Menyatakan Terdakwa Hadi Suhaenadi Alias Aming Bin Uci Sanusi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terdakwa:
HADI SUHAENADI Als AMING Bin UCI SANUSI (Alm)