Ditemukan 2 data
17 — 2
Amir Suhamsah dengan mas kawinpernikahan para pemohon berupa uang sebesar Rp. 100.000, ( seratus riburupiah ) tunai.Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada pertalian nasab,pertalian kerabat semenda dan pertalian karena sesusuan serta memenuhisyarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baikmenurut ketentuan hukum islam maupun ketentuan peraturan perundangudangan yang berlaku;Bahwa setelah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il hidup rukunsebagaimana layaknya suami isteri dan
12 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Suhamsah Bin Sahrun) dengan Pemohon II ( Milawati binti Samak ) yang dilaksanakan pada tanggal 28 April 2013, di Lingkungan Melayu bangsal, Kelurahan Ampenan tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan