Ditemukan 1 data
5 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Dika Ayu Anggraini binti Suhariyadi untuk menikah dengan Muhammad Fiqri Al Hadad bin Hasan Bisri;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);