Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AGUS SUHARSETO bin Alm SUMODIHARJO
30 — 5
- Menyatakan Terdakwa Agus Suharseto Bin Alm Sumodiharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa Hak Dengan Sengaja Menawarkan atau Memberikan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi dan Menjadikannya sebagai Pencarian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
Terdakwa:
AGUS SUHARSETO bin Alm SUMODIHARJONama lengkap : Agus Suharseto Bin Alm Sumodiharjo;2. Tempat lahir : Tulungagung;3. Umur/Tanggal lahir : 57 Tahun / 1 November 1961;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Jati Rt 04 Rw 07 Desa KedungcangkringKecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Agus Suharseto Bin Alm Sumodiharjo ditangkap pada tanggal27 Januari 2019 dan selanjutnya ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1.
Menyatakan terdakwa Agus Suharseto bin Alm Sumodiharjotelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan memberikankesempatan atau menawarkan untuk bermain judi kepada khalayakHalaman 1 dari 16 Putusan Nomor 77/Pid.B/2019/PN Tlgramai Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat(1) ke Le dan 2e KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Suharseto bin AlmSumodiharjo berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3.
pokoknya mengakui dan menyesali perbutannya, berjanji untuk tidakmengulangi perbuatannya serta memohon hukumnya yang seadiladilnya;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Agus Suharseto
sebagai pendukung hak dan kewajiban yaituorang perorangan (manusia / naturlijike persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) sebagai pelaku suatu tindak pidana yang dapat dimintakanpertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur inidimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagaiTerdakwa apakah benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindariadanya error in persona;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo yang dimaksud denganbarangsiapa adalah Terdakwa Agus Suharseto
Menyatakan Terdakwa Agus Suharseto Bin Alm Sumodiharjotelah terbukti Ssecara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana: Tanpa Hak Dengan Sengaja Menawarkan atauMemberikan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk MelakukanPermainan Judi dan Menjadikannya sebagai Pencarian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan ;s.