Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PN SLEMAN Nomor 112/Pid.Sus/2023/PN Smn
Tanggal 24 Mei 2023 —
Terdakwa:
MOCHAMAD HANDI SATRIO Alias AMBON Bin MUHAMMAD SUHARTIADI, ,
195
    1. Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD HANDI SATRIO Alias AMBON Bin MUHAMMAD SUHARTIADI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp250.000.000,00

    Terdakwa:
    MOCHAMAD HANDI SATRIO Alias AMBON Bin MUHAMMAD SUHARTIADI, ,