Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-03-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN BLITAR Nomor 26/Pid.B/2015/PN Blt
Tanggal 9 Maret 2015 — SRI SUJIASTUTIK Binti SUDARMAN (alm)
224
  • Menyatakan Terdakwa SRI SUJIASTUTIK Binti SUDARMAN (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3.
    SRI SUJIASTUTIK Binti SUDARMAN (alm)
    PUTUSANNomor 26/Pid.B/2015/PN Bit.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa:Nama : SRI SUJIASTUTIK Binti SUDARMAN (alm);Tempat Lahir : Surabaya;Umur/Tanggal Lahir : 53 tahun/05 Oktober 1961;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Alamat : JI.
    Menyatakan terdakwa SRI SUJIASTUTIK Binti SUDARMAN (alm) bersalahmelakukan tindak pidana "tanoa hak dengan sengaja memberi kesempatankepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi" sebagaimana diaturdalam pasal 303 ayat (1) ke 2 Kitab Undangundang Hukum Pidana dalamsurat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 8(delapan) bulan dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah terdakwatetap ditahan;3.
    mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmohon keringanan hukuman dan menyatakan sudah menyesal atas perbuatannyaserta bersedia untuk tidak akan mengulang lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semulasedangkan terdakwa juga menerangkan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa SRI SUJIASTUTIK
    Barang siapa, yangdiajukan dalam perkara ini adalah terdakwa SRI SUJIASTUTIK BintiSUDARMAN (alm) yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi danketerangan terdakwa dipersidangan menunjukkan bahwa terdakwa SRISUJIASTUTIK Binti SUDARMAN (alm) adalah orang yang telah melakukantindak pidana sebagaimana telah didakwakan;Menimbang, bahwa selama dalam persidangan terdakwa dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat menjawab semua pertanyaandengan
    Menyatakan Terdakwa SRI SUJIASTUTIK Binti SUDARMAN (alm)tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepadaumum untuk bermain judi sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.