Ditemukan 2 data
DUKI
Terdakwa:
SUKARDIYEM
10 — 0
Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Sukardiyem telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker yang baik dan benar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 Pasal 34 ayat (1) Jo.
Penyidik Atas Kuasa PU:
DUKI
Terdakwa:
SUKARDIYEM
DUKI
Terdakwa:
SUKARDIYEM
18 — 5
Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Sukardiyem telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker yang baik dan benar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 Pasal 34 ayat (1) Jo.
Penyidik Atas Kuasa PU:
DUKI
Terdakwa:
SUKARDIYEMMenyatakan Terdakwa Sukardiyem telah terbukti sSecara sah melakukanpelanggaran tidak menggunakan masker yang baik dan benar sebagaimana diaturdalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 Pasal 34 ayat (1)Jo. Pasal 211 huruf b;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan denda sejumlahRp28.000 (dua puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;3.