Ditemukan 1 data
SRI SUKARYATI. S.Pd.
32 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A8479321 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, atas nama SRI SUKARYATIK MONASIR, lahir pada tanggal 3 November 1961, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A8479321 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari
yang semula tertulis SRI SUKARYATIK MONASIR, lahir pada tanggal 3 November 1961 menjadi SRI SUKARYATI, lahir pada tanggal 3 November 1961;
- Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A8479321 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis SRI SUKARYATIK MONASIR, lahir pada tanggal