Ditemukan 3 data
99 — 8
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Widiyati binti Sukastin telah meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2022 di Rumah karena sakit kanker hati;
- Menetapkan ahli waris dari Widiyati binti Sukastin adalah:
- Irahman bin Ali Kesin, Tempat Tanggal Lahir, Simpang Periuk, 12 Agustus 1967/ Umur 55 tahun.
Anak Kandung;
- Menyatakan penetapan ahli waris ini dapat digunakan untuk mencairkan uang tabungan di Bank Central Asia (BCA) atas nama (Widiyati binti Sukastin) dengan Nomor Rekening 0570791249, dan di Bank BRI di Unit Simpang Periuk atas nama (Widiyati binti Sukastin) dengan Nomor Rekening 5682-01-004649-53-0 tidak untuk kepentingan yang lain;
- Membebankan para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara
16 — 5
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Sulaeman bin Slamet Edris) terhadap Penggugat (Sukastin binti Duladi);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar
13 — 1
KOHAR bin MAT DAI) terhadap Penggugat (SUKASTIN binti KAITOMO);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 520.000,- ( Lima ratus dua puluh ribu rupiah )