Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2024 — Putus : 08-08-2024 — Upload : 11-08-2024
Putusan PN NABIRE Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Nab
Tanggal 8 Agustus 2024 — DWI SUKISTATI
Turut Tergugat:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nabire
370
  • Dwi Sukistati yang terletak di Kampung Bumi Mulia, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah adalah sah dan berkekuatan hukum;

    4. Menyatakan tanah seluas 10.469 M2 (sepuluh ribu empat ratus enam puluh sembilan meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1286 atas nama Pemegang Hak Ny. L.N.

    Dwi Sukistati yang terletak di Kampung Bumi Mulia, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :

    • Sebelah utara berbatasan dengan jalan;
    • Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Jhon Pasande;
    • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Negara;
    • Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Kodim;

    Adalah sah milik Penggugat ;

    5.

    Dwi Sukistati yang terletak di Kampung Bumi Mulia, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah seluas 10.469 M2 (sepuluh ribu empat ratus enam puluh sembilan meter persegi) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

    6. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 1286 atas nama Ny. L.N. Dwi Sukistati menjadi atas nama Nurce Lambonaung;

    7.

    Dwi Sukistati menjadi atas nama Nurce Lambonaung;

    8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

    9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);

    DWI SUKISTATI
    Turut Tergugat:
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nabire