Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PN BENGKULU Nomor 8/Pid.Sus/2024/PN Bgl
Tanggal 5 Maret 2024 —
Terdakwa:
ALDIAN PARTAMA ALS ALDI BIN (ALM) SUKMILI
4925
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ALDIAN PARTAMA alias ALDI Bin SUKMILI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu sebagaimana dalam dakwaan ke-2 (dua) Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALDIAN PARTAMA alias ALDI Bin SUKMILI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Tahun dan pidana denda sebesar
    BD-3669-0IL

Dikembalikan kepada terdakwa ALDIAN PARTAMA alias ALDI Bin SUKMILI;

6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);


Terdakwa:
ALDIAN PARTAMA ALS ALDI BIN (ALM) SUKMILI
Register : 21-03-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PT BENGKULU Nomor 52/PID.SUS/2024/PT BGL
Tanggal 25 April 2024 — Pembanding/Terdakwa : ALDIAN PARTAMA ALS ALDI BIN (ALM) SUKMILI Diwakili Oleh : LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) BINTANG KEADILAN
Terbanding/Penuntut Umum I : Leonita Quamila. Z ,S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : MERY SUSANT,S.H.
288
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa Aldian Partama Alias Aldi Bin Sukmili tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 8/Pid.Sus/ 2024/PN Bgl., tanggal 5 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan terdakwa Aldian Partama Alias Aldi
    Bin Sukmili, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu sebagaimana dalam dakwaan ke-2 (kedua) Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aldian Partama Alias Aldi Bin Sukmili, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000. 000.000,00 (satu milyar
    BD-3669-0IL

Dikembalikan kepada terdakwa Aldian Partama Alias Aldi Bin Sukmili;

7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Pembanding/Terdakwa : ALDIAN PARTAMA ALS ALDI BIN (ALM) SUKMILI Diwakili Oleh : LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) BINTANG KEADILAN
Terbanding/Penuntut Umum I : Leonita Quamila. Z ,S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : MERY SUSANT,S.H.