Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ALDIAN PARTAMA ALS ALDI BIN (ALM) SUKMILI
49 — 25
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa ALDIAN PARTAMA alias ALDI Bin SUKMILI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu sebagaimana dalam dakwaan ke-2 (dua) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALDIAN PARTAMA alias ALDI Bin SUKMILI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Tahun dan pidana denda sebesar
BD-3669-0IL
Dikembalikan kepada terdakwa ALDIAN PARTAMA alias ALDI Bin SUKMILI;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
ALDIAN PARTAMA ALS ALDI BIN (ALM) SUKMILI
Terbanding/Penuntut Umum I : Leonita Quamila. Z ,S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : MERY SUSANT,S.H.
28 — 8
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa Aldian Partama Alias Aldi Bin Sukmili tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 8/Pid.Sus/ 2024/PN Bgl., tanggal 5 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Aldian Partama Alias Aldi
Bin Sukmili, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu sebagaimana dalam dakwaan ke-2 (kedua) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aldian Partama Alias Aldi Bin Sukmili, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000. 000.000,00 (satu milyar
BD-3669-0IL
Dikembalikan kepada terdakwa Aldian Partama Alias Aldi Bin Sukmili;
7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Pembanding/Terdakwa : ALDIAN PARTAMA ALS ALDI BIN (ALM) SUKMILI Diwakili Oleh : LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) BINTANG KEADILAN
Terbanding/Penuntut Umum I : Leonita Quamila. Z ,S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : MERY SUSANT,S.H.