Ditemukan 1 data
10 — 0
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi ijin kepada Pemohon (Agung Priantoro bin Suratman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sri Hestu Pratiwi binti Pratik Sukoparno) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kendal;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar