Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2022 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 447/Pid.Sus/2022/PN Mjk
Tanggal 6 Februari 2023 — - RAKHMAT PUTRANTO Als ATENG Bin SUKRISYANTI
8229
  • - Menyatakan Rakhmat Putranto als Ateng Bin Sukrisyanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)
    - RAKHMAT PUTRANTO Als ATENG Bin SUKRISYANTI