Ditemukan 11 data
57 — 18
Perdes Karangdadap tentang lelang sewa tanah banda desa /suksara tahun 2009 s/d 2011 3 bendel;14. kwitansi dari ketua RW.01 desa Karangdadap sejumlah Rp.9.000.000,- untuk pembayaran lelang tanah kas desa Karangdadap wil.RW.01.Barang bukti nomor urut 1 s/d nomor urut 4 dirampas untuk Negara/daerah cq.Pemerintah desa Karangdadap Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.
Kwitansi tanggal 6 Juli 2012 sebesar Rp.9.000.000,adalah uang kas hasilpenjualan tanah kas desa / suksara yang tidak disetor terdakwa ke kas desasehingga saldo kas akhir tahun 2012 kurang Rp.9.000.000, Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati BanyumasNomor 47 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan desa.2.
PAD berupa lelang tanah suksara desa.2. Bantuan keuangan dari APBD Kabupaten berupa ADD,3. Bantuan keuangan dari APBD Prop.Jateng .4.
Pemdes Karangdadap no.rek.2120005921Bahwa caranya mendapatkan PAD yang berasal dari tanah suksara desa adalahdengan cara dilelang oleh panitia lelang desa yang ditetapkan oleh kepala desa18kemudian uang hasil lelang diserahkan kepada saksi selaku bendaharawan desauntuk dibukukan dan disimpan di rekening bank ;Bahwahasil lelang tanah suksara desa tahun 2008 s/d 2013 adalah :1. lelang tanah kas desa tahun 2008 masuk tahun 2009 Rp. 12.150.000,lelang tanah kas desa tahun 2009 masuk tahun 2010 Rp. 12.645.000
Banyumas berupa : ADD ,hibah3. bantuan dari Prop.berupa bantuan dari Gubernur.4. pendapatan lain yang sah yang tidak mengikat.Bahwa Kekayaandesa Karangdadap berupa tanah kas desa dan bangunankantor desa beserta isinya;Bahwa tanah kas desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok,kuburan dan tanah suksara yang diperuntukkan :1. tanah bengkok luas 16,50 bau untuk kompensasi kepala desa dan perangkatdesa2. tanah kuburan luas 5, 5 bau diperuntukkan untuk makam warga desaKarangdadap3. tanah suksara
yang diperuntukkan :1. tanah bengkok untuk kompensasi kepala desa dan perangkat desa2. tanah kuburan diperuntukkan untuk makam3. tanah suksara diperuntukkan untuk kepentingan pemerintah desa danmasyarakatBahwa Prosedur penjualan tanah kas desa yang berasal dari tanah suksara desaadalah melalui lelang oleh panitia lelang ;Bahwa selama sdr.
Terbanding/Jaksa Penuntut : SIHID NUGRAHA, SH
61 — 45
Perdes Karangdadap tentang lelang sewa tanah banda desa /suksara tahun 2009 s/d 2011 3 bendel;
14. kwitansi dari ketua RW.01 desa Karangdadap sejumlah Rp.9.000.000,- untuk pembayaran lelang tanah kas desa Karangdadap wil.RW.01.
Barang bukti nomor urut 1 s/d nomor urut 4 dirampas untuk Negara/daerah cq.Pemerintah desa Karangdadap Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.
Keuangan Desa, pasal 3 ayat (1) disebutkan Kepala Desa sebagaiKepala Pemerintahan Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desadan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan .Ayat (3) Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantuoleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) terdiri dari SekretarisDesa dan perangkat desa .Bahwa Pendapatan desa Karangdadap bersumber dari Pendapatan Asli Desa /PADberupa sewa tanah kas desa / tanah suksara
Kwitansi tanggal 6 Juli 2012 sebesar Rp.9.000.000,adalah uang kas hasilpenjualan tanah kas desa / suksara yang tidak disetor terdakwa ke kas desasehingga saldo kas akhir tahun 2012 kurang Rp.9.000.000,Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati BanyumasNomor 47 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan desa.2.
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desaAyat (3) Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantuoleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) terdiri dari SekretarisDesa dan perangkat desa .Bahwa Pendapatan desa Karangdadap bersumber dari Pendapatan Asli Desa /PADberupa sewa tanah kas desa / tanah suksara desa ,bagi hasil pajak kabupaten,bagiandari retribusio kabupaten, Alokasi Dana Desa/ADD yang pengelolaannya setiaptahun dianggarkan melalui Anggaran
Kwitansi tanggal 6 Juli 2012 sebesar Rp.9.000.000, adalah uang kas hasilpenjualan tanah kas desa / suksara yang tidak disetor terdakwa ke kas desasehingga saldo kas akhir tahun 2012 kurang Rp.9.000.000,Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati BanyumasNomor 47 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan desa.2.
Perdes Karangdadap tentang lelang sewa tanah banda desa /suksara tahun 2009s/d 2011 3 bendel;14. kwitansi dari ketua RW.01 desa Karangdadap sejumlah Rp.9.000.000, untukpembayaran lelang tanah kas desa Karangdadap wil.RW.01.Barang bukti nomor urut I s/d nomor urut 4 dirampas untuk Negara/daerahcq.Pemerintah desa Karangdadap Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.Barang bukti nomor urut 5 s/d nomor urut 14 dikembalikan kepada pemerintah desaKarangdadap Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.7.
50 — 38
Perdes Karangdadap tentang lelang sewa tanah banda desa /suksara tahun 2009 s/d 2011 3 bendel;14. kwitansi dari ketua RW.01 desa Karangdadap sejumlah Rp.9.000.000,- untuk pembayaran lelang tanah kas desa Karangdadap wil.RW.01.Barang bukti nomor urut 1 s/d nomor urut 4 dirampas untuk Negara/daerah cq.Pemerintah desa Karangdadap Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.
Keuangan Desa, pasal 3 ayat (1) disebutkan Kepala Desa sebagaiKepala Pemerintahan Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desadan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan .Ayat (3) Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantuoleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) terdiri dari SekretarisDesa dan perangkat desa .Bahwa Pendapatan desa Karangdadap bersumber dari Pendapatan Asli Desa /PADberupa sewa tanah kas desa / tanah suksara
Kwitansi tanggal 6 Juli 2012 sebesar Rp.9.000.000,adalah uang kas hasilpenjualan tanah kas desa / suksara yang tidak disetor terdakwa ke kas desasehingga saldo kas akhir tahun 2012 kurang Rp.9.000.000,Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati BanyumasNomor 47 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan desa.2.
Kwitansi tanggal 6 Juli 2012 sebesar Rp.9.000.000, adalah uang kas hasilpenjualan tanah kas desa / suksara yang tidak disetor terdakwa ke kas desasehingga saldo kas akhir tahun 2012 kurang Rp.9.000.000, Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati BanyumasNomor 47 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan desa.2.
Perdes Karangdadap tentang lelang sewa tanah banda desa /suksara tahun 2009s/d 2011 3 bendel;14. kwitansi dari ketua RW.01 desa Karangdadap sejumlah Rp.9.000.000, untukpembayaran lelang tanah kas desa Karangdadap wil.RW.01.Barang bukti nomor urut s/d nomor urut 4 dirampas untuk Negara/daerahcq.Pemerintah desa Karangdadap Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.Barang bukti nomor urut 5 s/d nomor urut 14 dikembalikan kepada pemerintahdesa Karangdadap Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.5 .Menetapkan
Perdes Karangdadap tentang lelang sewa tanah banda desa /suksara tahun 2009s/d 2011 3 bendel;14. kwitansi dari ketua RW.O1 desa Karangdadap sejumlah Rp.9.000.000, untukpembayaran lelang tanah kas desa Karangdadap wil.RW.01.Barang bukti nomor urut I s/d nomor urut 4 dirampas untuk Negara/daerahcq.Pemerintah desa Karangdadap Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.Barang bukti nomor urut 5 s/d nomor urut 14 dikembalikan kepada pemerintah desaKarangdadap Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.7.
50 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keuangan Desa, pasal 3 ayat (1) disebutkan Kepala Desasebagai Kepala Pemerintahan Desa adalah pemegang kekuasaanpengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalamkepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan;Ayat (8) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desadibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) terdiridari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa ;Bahwa Pendapatan Desa Karangdadap bersumber dari Pendapatan AsliDesa /PAD berupa sewa tanah kas desa / tanah suksara
nombokimenggunakan uang kas sehingga saldo kas Maret 2011 kurangsebesar Rp.1.000.000,00;Kwitansi tanggal 15 Agustus 2011 sebesar Rp. 900.000,00 adalahuang kas untuk pelunasan raskin bulan Agustus 2011 karenauang raskin diambil sendiri oleh Terdakwa dari Ketua RT tidakdisetorkan kemudian saksi MUKHIRIN~ disuruh nombokimenggunakan uang kas sehingga saldo kas Agustus 2011 kurangsebesar Rp.900.000,00 ;Kwitansi tanggal 6 Juli 2012 sebesar Rp.9.000.000,00 adalah uangkas hasil penjualan tanah kas desa / suksara
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;Ayat (3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desadibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) terdiridari Sekretaris Desa dan perangkat desa; Bahwa Pendapatan Desa Karangdadap bersumber dari Pendapatan AsliDesa /PAD berupa sewa tanah kas desa / tanah suksara desa, bagi hasilpajak Kabupaten, bagian dari retribusi Kabupaten, Alokasi Dana Desa/ADDyang pengelolaannya setiap tahun dianggarkan melalui AnggaranPendapatan
Kwitansi tanggal 6 Juli 2012 sebesar Rp.9.000.000,00 adalah uangkas hasil penjualan tanah kas desa / suksara yang tidak disetorTerdakwa ke kas desa sehingga saldo kas akhir tahun 2012kurang Rp.9.000.000,00;Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan BupatiBanyumas Nomor 47 tahun 2007 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Desa;Terdakwa menjual tanah kas desa tahun 2012 luas 2 bau kepada saksiMahreja seharga Rp.9.000.000,00 dan saksi Narpan sehargaRp.5.250.000,00 seluruhnnya sebesar Rp.14.250.000,00
Soehendar,S.Pd., sebanyak 3 lembar;Perdes Karangdadap tentang lelang sewa tanah banda desa/suksara tahun 2009 s/d 2011 3 bendel;Kwitansi dari ketua RW.01 Desa Karangdadap' sejumlahRp.9.000.000,00 untuk pembayaran lelang tanah kas DesaKarangdadap wil.RW.01.Barang bukti nomor urut 1 s/d nomor urut 4 dirampas untukNegara/daerah cq.Pemerintah Desa Karangdadap Kecamatan KalibagorKabupaten Banyumas;Barang bukti nomor urut 5 s/d nomor urut 14 dikembalikan kepadaPemerintah Desa Karangdadap Kecamatan Kalibagor
65 — 9
Luas 790M2BATAS BATAS Utara : Batas tanda Pekarangan Desa Jepara Kulon Selatan : Tanah Suksara Desa Nomor Persil 0057 Barat : Ngadikun Nomor Persil : 0025 Timur : Rasinem Nomor Persil 0028Penetapan Nomor 5020/Pdt.G/2018/PA.Clp.Halaman 24.
143 — 22
2014, telahmengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Nur Faizah (Penggugat) adalah pemilik sah atas sebidang tanahsawah dan segala sesuatu yang berada di atasnya tersebut dalam sertifikatHak Milik Nomor : 647 Luas 2.401 m2 terletak di Desa Kalisabuk KecamatanKesugihan Kabupaten Cilacap, diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar SituasiTanggal 28 Agustus 1996 Nomor. 4311/1996, atas nama pemegang hak NurFaizah dengan batasbatas :Utara : Haji NurhakimTimur : Jalan DesaSelatan : Tanah BengkokBarat : Tanah Suksara
Tanggal 28 Agustus 1996Nomor. 4311/1996 atas nama pemegang hak Nur Faizah (Penggugat).Menyatakan penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah besertasegala sesuatu yang sah berada diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor :647 /Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, luas2.401 m2, diuraikan dalam Surat Ukur Gambar Situasi Tanggal 28Agustus 1996 Nomor. 4311/1996 atas nama pemegang hak Nur Faizah.dengan batasbatas :Utara > Haji NurhakimTimur : Jalan DesaSelatan : Tanah BengkokBarat : Tanah Suksara
ProtokolSebelah Selatan : Tanah BengkokSebelah Barat : Tanah Suksara Dondongb. Sebidang tanah darat dengan Sertifikat Hak Milik atas nama YATINHARJITO, SHM No. 646 seluas 657 m2 terletak di Desa Kalisabuk,Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap.Sebelah Utara : Abdul MajidSebelah Timur : Jl. ProtokolSebelah Selatan : Bu SumrohHalaman 9 dari 25 Putusan Perdata Gugatan Nomor 10/Pat.G/2014/PN ClipSebelah Barat : Turiyah, Abdul Manan10.
HANUNG WIDYATMAKA SH
Terdakwa:
SISWO SUDARWO Alias DARWO Bin TASMIDI
400 — 12
Banyumas dan bukit tersebutdinamakan bukit Gemberang; Bahwalahan tersebut adalah milik Desa Jambu, yang merupakantanah Suksara artinya tanah Kas Desa, dengan ukuran luasnya setahusaksi sekitar 7000m2 atau 1 Bau, dengan ketinggian 2 meter dari JalanKabupaten; Bahwa jabatan saksi sebagai Kadus IV Desa Jambu Kec Wangon KabBanyumas, tugas tanggung jawab saksi melayani masyarakat atausebagai kepanjangan tangan kepala Desa.
Untuk pembagian wilayahKadus IV mencakup Rw 10 dan Rw 11; Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2019 sekitar pukul 11.00 wibpetugas kepolisian melakukan penertiban pertambangan yang didugailegal, di DS Jambu Kec Wangon Kab Banyumas, dan didapatkan adanyaexsavator sedang melakukan kegiatan pertambangan dan juga diamakantruck yang mengangkut hasil dari kegiatan pertambangan, Apakahkegiatan pertambangan tersebut berada diatas tanah dengan nama BukitGemberang yang merupakan tanah Suksara artinya tanah
Uripah
Tergugat:
Hj. Taswen
103 — 23
sebagaipembayaran uang bagi hasil garap tanah sawah yang wajib disetor olehTergugat kepada Penggugat setiap tanggal 5 Desember yaitu Rp7.000.000,00per tahun sejak 5 Desember 2015 sampai dengan 5 Desember 2018, MajelisHakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam bukti P2 terdapat klausula dan untukselanjutnya, apabila saya pihak ke satu belum bisa mengembalikan uangtersebut di atas maka tanah sawah masih tetap di garap oleh pihak ke duadengan batas waktu 2(dua) tahun, dan segala suksara
45 — 14
Bahwa saksi tidak tahumenahu tentang hasil yang didapat dari suksara desa tahun 20032007 karena semuaditangani oleh Terdakwa sendiri, dan uangnya tidak masuk dalam pembukuan bendaharadesa. Setahu saksi, tanah suksaradesa ini diborongkan oleh terdakwa kepada penggarap,dengan sistem bagi hasil, namun saksi tidak tahu menahu kepada siapa diborongkan danhasilnya. Bahwa berdasarkan Perda no. 24 tahun 2000 penanggung jawab keuangan desa adalahkepala desa.
AGUSDADANG FRESTIYONO selanjutnya yang menjabat dari tahun 2008 s/d sekarang Bpk.MUTTAQINBahwa sumber dana desa diperoleh dari : Sumber dana dari PAD berupa :1.Suksara desa.2.Dana Operasional Pemerintahan Desa (DOPD) khusus tanah lanjan masuk ke KasDesa.
Bahwa tanah suksara Desa Mulyasari seluas 1,5 bau dijual kemplongan oleh MantanKepala Desa Sdr AGUS DADANG F tidak sepengetahuan pihak desa sehingga baikharganya maupun pembelinya tidak diketahui secara pasti dan hasil penjualantersebut tidak dicatat dalam Buku Kas Umum Desa / Kas Desa4.
48 — 10
Tanah yang di beli oleh saksi SUGIYANTOtertulis dalam buku letter C No. 27 sebagai tanah Suksara Desa. Tanah yang di belioleh saksi SLAMET PRAYITNO tertulis dalam buku letter C No. 27 sebagai tanahSuksara Desa. Data inventaris barang milik Desa Kuntili baik untuk barang bergerakatau tidak bergerak di tuangkan dalam buku inventaris barang milik Desa Kuntili danuntuk tanah Kas Desa ada juga ada buku Daftar Inventaris Tanah Kas Desa, DesaKuntili, Kec. Sumpiuh Kab.
ABAS WAHYUDI memerintahkansaksi SARBINI agar segera membuatnya ; Bahwa pemilik tanah yang di tukar guling di Desa Kuntili tersebut setahu saksi tanahbanda desa / tanah suksara milik pemerintah Desa Kuntili, Kec. Sumpiuh, Kab.Banyumas ; 2 222 2 2222222 22 Bahwa tanah tersebut terdaftar dalam buku inventaris desa sebagai asset milikpemerintah Desa Kuntili ; 74741.1.Bahwa letak tanah banda desa milik pemerintah desa Kuntili, Kec.
Sumpiuh, Kab.Banyumas tersebut setahu saksi tanah tersebut adalah tanah Suksara / Banda DesaKuntili milik Desa Kuntili, Kec. Sumpiuh, kab. Banyumas ; Bahwa mengenai tanah banda Desa milik Desa Kuntili tersebut terdaftar dalam assetdesa Kuntili atau tidak secara pasti saksi tidak tahu tetapi kemungkinan benar terdaftarsebagai asset Desa Kuntili di Pemerintah Desa Kuntili ; Bahwa saksi tidak tahu dimanakah letak tanah banda desa milik Desa Kuntili, Kec.Sumpiuh, Kab.
1999 tentang Permohonan Hak ; Bahwa setelah di tunjukan kepada Ahli barang berupa 1 ( satu ) bendel fotocopySertipikat Hak Milik No. 0086 atas nama SLAMET PRAYITNO dan Ahlimemperhatikan maka Ahli menjelaskan bahwa asal usul tanah tersebut adalah daripenegasan Konversi Hak yang sebelumnya tanah tersebut memang milik dariSLAMET PRAYITNDO ; 222222 nnn nnn nnn nnn cence ncn cnc cn nceBahwa setelah di tunjukan kepada Ahli barang berupa 1 ( satu ) lembar fotocopylembaran Letter C Desa Kuntili atas nama Suksara
Jika adasinkronisasi maka benar ranah tersebut adalah berasal dari tanah suksara desa Kuntilitetapi jika tidak ada sinkronisasi maka tanah tersebut bukan berasal dari tanah suksaradesa Kuntili ; Bahwa halhal yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik mengenai ASAL HAK dariKonversi, Pemberian Hak dan Pemecahan/Pemisahan/Penggabungan bidang adalah: a) Yang di maksud dengan Asal Hak dari Konversi adalah bahwakepemilikan tanah tersebut dimiliki sebelum tahun 1997 atau sebelumPeraturan Menteri Negara Agraria
107 — 20
buktii surat tersebut diberi tanda T9;Fotokopi SPPTPBB tahun 2016 Nomor 32.12.210.008.0060030.0 a.n.Omo, di sidang ditunjukkan aslinya dan ternyata sesuai, selanjutnya padafotokopi buktii surat tersebut diberi tanda T10Halaman 30 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Mil12.13.14.15.16.Fotokopi SPPTPBB tahun 2016 Nomor 32.12.210.008.0060031.0 a.n.Omo, di sidang ditunjukkan aslinya dan ternyata sesuai, selanjutnya padafotokopi buktii surat tersebut diberi tanda T11;Fotokopi Setoran Suksara