Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PT BENGKULU Nomor 25/PID/2023/PT BGL
Tanggal 4 April 2023 — Pembanding/Terdakwa I : Medo Prayogo Als Medo Bin Sulaidi Diwakili Oleh : Firnandes Maurisya, S.H., M.H.
Pembanding/Terdakwa III : Bobi Saputra Als Bobi Bin Candra Diwakili Oleh : Firnandes Maurisya, S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum : ZUBAIDAH. SH
5911
  • Menerima permintaan banding dari Penasehat hukum terdakwa I Medo Prayogo Als Medo bin Sulaid dan Terdakwa III Bobi Saputra Als Bobi Bin chandra serta Penuntut umum pada kejaksaan Negeri Bengkulu tersebut;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 482/Pid.B/ 2022/ PN Bgl tanggal 14 Februari 2023 Pengadilan Negeri yang dimintakan banding tersebut;
3.
Membebankan kepada I Medo Prayogo Als Medo Bin Sulaid dan Terdakwa III Bobi Saputra Als Bobi Bin chandra untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).-