Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 138/Pid.Sus/2020/PN Tsm
Tanggal 5 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
DUDDY SUDIHARTO, SH
Terdakwa:
ALVI SULANDANI bin ASEP HUSEN
3815
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ALVI SULANDANI Bin ASEP HUSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja Mengedarkan sedian farmasi tanpa mendapatkan izin edar" sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    DUDDY SUDIHARTO, SH
    Terdakwa:
    ALVI SULANDANI bin ASEP HUSEN
Register : 03-08-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PA SIDOARJO Nomor 2819/Pdt.G/2021/PA.Sda
Tanggal 14 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (MUKHAMAD KHOULISA KHOLBIE Bin SAMSUDIN) terhadap Penggugat (ADZANIA RIZKI MAULIDAH Binti SULANDANI) ;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 14-08-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PA Soreang Nomor 5248/Pdt.G/2019/PA.Sor
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
85
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Deni Sulandani bin Suhana) terhadap Penggugat (Fadia Nanda Hidayat binti Dayat Hidayat);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.501.000,00 (lima ratus satu ribu rupiah)