Ditemukan 3 data
13 — 12
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambon untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Wajo Sulasewi Selatan dan kantor Urusan Agama Kabupaten Namlea untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 391.000,- ( Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambon untuk mengirim salinanputusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Wajo Sulasewi Selatan dan kantorUrusan Agama Kabupaten Namlea untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu ;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraHal. 12 dari 14 hal, Putusan No. 48/Pdt.G/2015/PA.
7.Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tol Manado
69 — 38
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sulasewi Utara di Manado, cq. Kepala Badan Pertanahan Kota Bitung
7.Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tol Manado
Terbanding/Tergugat VII : Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tol Manado
59 — 10
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sulasewi Utara di Manado, cq. Kepala Badan Pertanahan Kota Bitung
Terbanding/Tergugat VII : Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tol Manado