Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2022 — Putus : 24-03-2022 — Upload : 24-03-2022
Putusan MS LANGSA Nomor 87/Pdt.G/2022/MS.Lgs
Tanggal 24 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2512
  • MENGADILI

    • Mengabulkan permohonan Pemohon;
    • Memberi izin kepada Pemohon (Tri Sulatama Putra Bin Surahno) untuk menjatuhkan talak satu rajiterhadap Termohon (Desri Rahmatika Binti Khairuddin) di depan sidang Mahkamah Syariyah Langsa;
    • Menetapkan Pemohon untuk
    membayar kewajiban Pemohon kepada Termohon sebagai berikut:
  • Nafkah iddahsejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Mutahberupa emas murni (99,9) seberat 4 gram ;
  • Menetapkan 2 (dua) orang anak Pemohon dan Termohon yang masing-masing bernama Nafisa Qiandra Slofia Binti Tri Sulatama Putra yang lahir tanggal 24 Januari 2019 dan Elmajihan Khalisa Binti Tri Sulatama Putra, yang lahir tanggal 17 Desember 2020 dalam asuhan Termohon
    selaku ibu kandungnya ;
  • Menetapkan Nafkah untuk dua orang anak Pemohon danTermohon yang masing-masing bernama Nafisa Qiandra Slofia Binti Tri Sulatama Putra yang lahir tanggal 24 Januari 2019 dan Elmajihan Khalisa Binti Tri Sulatama Putra, yang lahir tanggal 17 Desember 2020,sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah)dengan kenaikan 10% setiap tahunnya diserahkan uang nafkah tersebut kepada Termohon selaku ibu kandungnya ;
    • Menghukum Pemohon untuk membayar kewajiban