Ditemukan 1 data
9 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Asan bin Asran) dengan Pemohon II (Nuraini binti Sulbadin) yang dilaksanakan pada tanggal 28 April 1995 di Desa Batu Ampar, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang