Ditemukan 6 data
suldianto
37 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Identitas Pemohon yang benar adalah SULDIANTO, lahir di KULON PROGO, tanggal lahir 10-03-1979.
Pemohon:
suldianto
16 — 7
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Suldianto bin Junaidi) terhadap Penggugat (Destri Anita binti Gimbardin);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.1.011.000,00 (satu juta sebelas ribu rupiah).
Menceraikan Penggugat (Destri Anita binti gimbardin) dengan Tergugat(Suldianto bin Junaidi);3.
tuaTergugat;Bahwa tidak ada pihak keluarga Penggugat sudah berusahamenghubungi keluarga Tergugat akan tetapi pihak keluarga Tergugatsudah tidak mau dihubungan oleh keluarga Penggugat;Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah sulit untuk dirukunkan kembali;Saksi 2 Penggugat, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Kota Pagar Alam, di bawah sumpahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Penggugat adalah tetangga saksi ;Bahwa Tergugat bernama Suldianto
Desi Yumenti, SH
Terdakwa:
Antoni Steven bin Saukani
19 — 3
motor merk Yamaha Mio M3 warna merah mudatahun 2015 Nopol 5567 DAA milik saksi tersebut sedang saksi parkir didepan bedeng yang mana sepeda tersebut tidak dalam keadaan terkuncistangnya dan hanya dikunci kontaknya alu tibatiba ketika sekitar pukul19.30 wib saksi keluar dari bedeng saksi dan melihat sepeda motor yangsaksi parkir tersebut tidak ada lagi sehingga melihat hal itu tersebutsaksipun langsung berteriak dengan mengatakan nah motor ngapo dakkatek sehingga mendengar teriakan saksi, saksi Dedi Suldianto
OKI laluatas informasi tersebut, sakspun menuju ke tempat lokasi ditemukan sepedamotor tersebut dan ketika saksi tiba di lokasi tersebut, sepeda motor miliksaksi tersebut telah diamankan warga dan saksi Dedi Suldianto:Bahwa saksi mengetahui dari saksi Dedi Suldianto dan warga sekitar kalauyang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warnamerah muda tahun 2015 Nopol 5567 DAA milik saksi tersebut adalahterdakwa;Bahwa cara terdakwa mengambilnya dengan cara menggunakan kunciLetter T yang
Saksi DEDI SULDIANTO BIN SONEN :Bahwa kejadian pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 sekira pukul 19.30Halaman 5 dari 16 Putusan Nomor 658/Pid.B/2018/PN KagWib bertempat di bedeng Ibrahim depan Bank Muamalat Kelurahan CintarajaKecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering llir;Bahwa terdakwa Antoni Steven bin Saukani telah mengambil 1 (Satu) unitsepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna merah muda tahun 2015 Nopol5567 DAA milik saksi Nuriah Binti Sonen;Bahwa Saat kejadian saksi sedang berada di dalam
28 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Suldianto bin Patmo) terhadap Penggugat (Suhartatik binti Rustamadji) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
FRANCISKAWATI NAINGGOLAN, SH
Terdakwa:
1.ZULKIFLI GINTING Alias PESEK
2.VIVI HANDAYANI Alias PESEK
24 — 9
strong>tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah VCD rekaman CCTV tanggal 24 Juni 2018;
- 1 (satu) unit TV LED merk Vista dan bracetnya;
Dikembalikan kepada Saksi Suldianto
111 — 58
Desa;
- Sebelah Timur : Tanah milik Kuswatun Cs ;
- Sebidang tanah dengan sertifikat Hak milik (SHM), Nomor 4129. yang terletak di Desa Kroya Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, dengan Luas 147 Meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bpk Suldianto;
- Sebelah Barat : H. Iksanudin;
- Sebelah Selatan : Bpk. Sudianto;
- Sebelah Timur : Jl.