Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 05-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 238 / Pdt. P / 2017 / PN.Dps
Tanggal 22 Mei 2017 — I GEDE SULIARTHA
2614
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tertulis di Akta Kelahiran Pemohon yaitu: I WAYAN SULIARTHA diganti menjadi: I GEDE SULIARTHA;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan/melaporkan tentang penggantian nama Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;4.
    I GEDE SULIARTHA
    Bahwa Pemohon sejak lahir orang tua pemohon telah memberikan namakepada Pemohon WAYAN SULIARTHA, namun semua pada dokumendokumen pemohon seperti KTP, KK, ljasah semua tertulis nama GEDESULIARTHA namun pada Akta Kelahiran Pemohon nama Pemohon masihtertulis WAYAN SULIARTHA;. Bahwa Pemohon ingin mengganti nama Pemohon tersebut yang tertulis diAkta Kelahiran tersebut, untuk keseragaman dokumendokumen milikPemohon;.
    Bahwa oleh karena dalam Akta Kelahiran masih tercantum nama Pemohon WAYAN SULIARTHA, MAKA Pemohon ingin mengganti nama Pemohontersebut yang tertulis dalam Akta Kelahiran Pemohon diganti menjadi GEDESULIARTHA ;.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yangtertulis di Akta Kelahiran Pemohon yaitu: WAYAN SULIARTHA digantimenjadi: GEDE SULIARTHA;Memerintahkan/memberikan ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kedalam register yang diperuntukkan untuk itu serta kedalam Kutipan AktaKelahiran yang bersangkutan tentang penggantian nama WAYANSULIARTHA diganti menjadi: GEDE SULIARTHA;.
    telah menggunakan nama Gede Suliartha, sedangkan dalam AktaKelahiran tertulis Wayan Suliartha;Bahwa selain itu, tuluan Pemohon mengganti nama yaitu untuk keseragamandokumendokumen milik Pemohon;Bahwa atas perubahan nama tersebut, tidak ada yang keberatan;.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yangtertulis di Akta Kelahiran Pemohon yaitu: WAYAN SULIARTHA digantimenjadi: GEDE SULIARTHA;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan/melaporkan tentangpenggantian nama Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalamregister yang diperuntukkan untuk itu;4.