Ditemukan 3 data
Terbanding/Intervensi I : DEDDY SULIPATTY
75 — 28
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
Terbanding/Intervensi I : DEDDY SULIPATTYBENNYJOHOZUA SULIPATTY atas Dusun Sagu Saman Huat LautATersebut.
BENNY JOHOZUA SULIPATTY yang atas DusunSagu Saman Huat LautA terletak di Desa Piru, Kec. SeramBagaian Barat, Kab.
BENNY JOHOZUA SULIPATTY yangtelah diwariskan kepada penggugat Intervensi (DEDDY SULIPATTY) sebagaiahli waris adalah Sah menurut Hukum miliknya. sebagaimana di gambarkandalam Surat Dusun Sagu Saman HuatlautA yang terletak di Desa Piru, Kec.Seram Barat, Kab.
Beny Jhosua Sulipatty telahmelaporkan perbuatan orang tua Penggugat Romelos Kukupessy kePemerintah Negeri Piru dan menyuruh Romelos Kukupessy meninggalkantanah milik Ahli waris Deddy Sulipatty, karena Tanah Dusun Sagu SamanHuat laut (A) bukan tanah milik Negeri Piru, tetapi Tanah tersebut adalahmilik Marga Sulipatty;7.
dan Samanhuat Darat dimiliki olehPieter Sulipatty.
119 — 0
gugatan rekonvensi Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi dikabulkan untuk sebagian;Menyatakan Tanah Dusun Sagu Samanhuat Laut (A) yang terletak di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan jalan raya; sebelah timur berbatasan dengan sejajar arah lereng gunung menuju tepi pantai; sebelah selatan berbatasan dengan tepi pantai; sebelah barat berbatasan dengan dusun negeri;adalah milik Deddy Sulipatty
;Menyatakan sebagian tanah dari Tanah Dusun Sagu Samanhuat Laut (A) yang terletak di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan jalan raya ukurannya 182 meter; sebelah timur berbatasan dengan laut ukurannya 221 meter; sebelah selatan berbatasan dengan keluarga Sulipatty ukurannya 289 meter; sebelah barat berbatasan dengan negeri ukurannya 323 meter;adalah milik Tergugat III Konvensi/Penggugat
Rekonvensi;DALAM INTERVENSIMenyatakan Tanah Dusun Sagu Samanhuat Laut (A) yang terletak di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan jalan raya; sebelah timur berbatasan dengan sejajar arah lereng gunung menuju tepi pantai; sebelah selatan berbatasan dengan tepi pantai; sebelah barat berbatasan dengan dusun negeri;adalah milik Deddy Sulipatty selaku Penggugat Intervensi, kecuali sebagian
tanah yang telah dihibahkan oleh Penggugat Intervensi kepada Tergugat Intervensi IV, yaitu tanah dengan batas-batas sebagai berikut:sebelah utara berbatasan dengan jalan raya ukurannya 182 meter; sebelah timur berbatasan dengan laut ukurannya 221 meter; sebelah selatan berbatasan dengan keluarga Sulipatty ukurannya 289 meter; sebelah barat berbatasan dengan negeri ukurannya 323 meter;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI DAN DALAM INTERVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi
37 — 8
berbatas dengan Bapak Ucukakiyai;e Sebelah Barat berbatas dengan bapak apetLairigas Sebelah Timur berbatas denganJalan;Yang kalau ditaksir seharga Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);h) Tanah dikompleks kusukusu Negeri Hatusua, KecamatanKairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan luas 30 x 30meter yang dibeli dari saudara Coke Kursang, dengan batasbatas alamnya:e Sebelah Utara berbatas dengan Bapak Ongen saya;e Sebelah Selatan berbatas dengan Bapak Coke Kursang;e Sebelah Timur berbatas dengan Bapak Sulipatty
Selatan berbatas dengan Bapak Ucukakiyai;e Sebelah Barat berbatas dengan bapak apetLairisayh)e Sebelah Timur berbatas denganYang kalau ditaksir seharga Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);Tanah dikompleks kusukusu Negeri Hatusua, Kecamatan Kairatu,Kabupaten Seram Bagian Barat dengan luas 30 x 30 meter yang dibelidari saudara Coke Kursang, dengan batasbatas alamnya:Sebelah Utara berbatas dengan Bapak Ongen saya;Sebelah Selatan berbatas dengan Bapak Coke Kursang;Sebelah Timur berbatas dengan Bapak Sulipatty