Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2016 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 01-11-2016
Putusan PN DOMPU Nomor 102/PID.SUS/2016/PN DPU
Tanggal 8 September 2016 — ADI JUMAWA SUMAGIARTO ;
6225
  • FARUK dan Terdakwa II ADI JUMAWA SUMAGIARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi dirinya Sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I A. FARUK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan terhadap Terdakwa II ADI JUMAWA SUMAGIARTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3.
    ADI JUMAWA SUMAGIARTO ;
    FARUK;Tempat lahir : Dompu;Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/28 Pebruari 1987;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Lingkungan Jado, RT 09/RW 04, KelurahanDorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;Agama : Islam;Pekerjaan : Petani;Pendidikan : SD;Terdakwa IINama lengkap : ADI JUMAWA SUMAGIARTO;Tempat lahir : Maumere;Umur/tanggal lahir =: 23 Tahun/24 September 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja
    FARUK dan terdakwa ADI JUMAWA SUMAGIARTO,pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekitar jam 15.00 wita atau setidaknya padabulan Mei 2016 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat dirumah Saudara DEDI (DPO) yang beralamat di Lingkungan Jado, KelurahanDorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, atau setidaknya pada tempatlain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu, Merekayang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, setiap orang
    FARUK dan terdakwa ADI JUMAWA SUMAGIARTO,pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekitar jam 15.00 wita atau setidaknya padabulan Mei 2016 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat dirumah Saudara DEDI (DPO) yang beralamat di Lingkungan Jado, KelurahanDorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, atau setidaknya pada tempatlain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu,Mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan yaitu setiap
    FARUK ditemukanuang sebesar Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwaADI JUMAWA SUMAGIARTO tidak ditemukan apa apa kemudian paraterdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut di PolresDompu.e Bahwasaksi menerangkan saat ditanya narkotika jenis ganja milik siapapara terdakwa menyampaikan barang tersebut milik saudara DEDI.e Bahwasetelah sampai dikantor Polres Dompu dilakukan pengembanganterhadap terdakwa A.
    FARUK dengan pidana penjaraselama (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan terhadap Terdakwa II ADIJUMAWA SUMAGIARTO dengan pidana penjara selama (satu) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani paraTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:uang tunai sebesar Rp. 100.000.uang tunai sebesar Rp. 800.000.
Register : 13-08-2015 — Putus : 11-12-2015 — Upload : 15-01-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg
Tanggal 11 Desember 2015 — DEDDY GUSNADI, ST, MT
14062
  • /Pid.SusTPK/2014/PN.KPG1)Saksi tidak ada kaitan dengan kegiatan penyediaan rumahuntuk MBR Deriktif Presiden di Provinsi NTT, karena saksi telahdiganti pada pertengahan tahun 2012.Saksi pernah melakukan kunjungan ke lokasi MBR DeriktifPresiden di Provinsi NTT tahun 2013, saksi menemani DeddyGusnadi bersama dengan Agus Sumagiarto (Deputi) untukmenemui pemilik tanah guna melakukan lobi untukmendapatkan tanah/lahan untuk pembangunan rumah padatahun 2013.Pada tahun 2013 saksi tidak pernah melakukan perjalanandinas
Register : 13-08-2015 — Putus : 11-12-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg
Tanggal 11 Desember 2015 — TONI RUSMARSIDIK B. E
8359
  • terdakwa dan tidak adahubungan keluargaSaksi pernah diperiksa oleh Penyidik.Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah penyediaanrumah pada Satker MBR tahun 2013.Saksi mengetahui ada program MBR tahun 2013.Saksi tidak ada kaitan dengan kegiatan penyediaanrumah untuk MBR Deriktif Presiden di Provinsi NTT,karena saksi telah diganti pada pertengahan tahun 2012.Saksi pernah melakukan kunjungan ke lokasi MBR DeriktifPresiden di Provinsi NTT tahun 2013, saksi menemaniDeddy Gusnadi bersama dengan Agus Sumagiarto